From: mazar...@yahoo.com
Date: Mon, 29 Apr 2013 20:56:07 -0700 




Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ana ingin bertanya apakah benar hadis di bawah ini


Hadits sahih Bukhari dan Muslim dari Anas 
 
Artinya: RasuluLlah selalu berqunut pada shalat subuh ssampai beliau wafat (HR 
Bukhari dan Muslim). 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
HADITS PERTAMA

مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي 
الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا .

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat).”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad [1], ‘Abdurrazzaq [2], Ibnu Abi 
Syaibah [3], secara ringkas, ath-Thahawi [4], ad-Daruquthni [5], al-Hakim, 
dalam kitab al-Arba’iin, al-Baihaqi [6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi [8]. 

Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja’far ar-Razi (yang 
telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi’ bin Anas, ia berkata: ‘Aku pernah 
duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada (seseorang) yang bertanya: ‘Apakah 
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah qunut selama 
sebulan?’ Kemudian Anas bin Malik menjawab: ”...(Seperti lafazh hadits di 
atas).”

Keterangan:
Walaupun sebagian ulama ada yang menghasankan hadits di atas. Akan tetapi yang 
benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha’if (lemah), hadits ini telah 
dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:

Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta’liq (komentar) atas Sunan Baihaqi 
membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: 
“Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari 
Rubaiyyi’, yaitu ABU JA’FAR ‘ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan 
(para Ahli Hadits):

1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i berkata: ‘Ia bukan orang yang kuat 
riwayatnya.’

2. Imam Abu Zur’ah berkata: ‘Ia banyak salah.’

3. Imam al-Fallas berkata: ‘Ia buruk hafalannya.’

4. Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering membawakan hadits-hadits munkar 
dari orang-orang yang masyhur.” 

[Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I’tidal III/319.] [9]

5. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Abu Ja’far ini telah dilemahkan oleh 
Imam Ahmad dan imam-imam yang lain… Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 
berkata kepadaku, ‘Sanad hadits ini (hadits qunut Shubuh) sama dengan sanad 
hadits (yang ada dalam Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah Ruh 
yang diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah Subhanahu 
wa Ta’ala): 

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ 
وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ 
شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا 
غَافِلِينَ

“Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan anak-anak 
Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka 
(seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Rabb-mu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau 
Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari 
Kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang 
yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah).’”[Al-A’raaf: 172]

(Yakni) hadits Ubay bin Ka’ab yang panjang yang disebutkan di dalamnya: Dan ruh 
Isa ‘alaihis salam termasuk dari (kumpulan) ruh-ruh yang diambil kesaksiannya 
pada zaman Adam, maka (Dia) kirimkan ruh tersebut kepada Maryam ‘alaihas salam 
ketika ia pergi ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa seorang 
laki-laki yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan bicara, 
maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi, yang dimaksud adalah Isa 
dan yang mengajak bicara ibunya adalah ‘Isa, bukan Malaikat, padahal menurut 
ayat yang mengajak bicara adalah Malaikat, dalam surat Maryam ayat 19, Allah 
berfirman:

أَنَا رَسُولُ رَبِّكِ لِأَهَبَ لَكِ غُلَامًا زَكِيًّا

“Artinya : Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu, untuk 
memberimu seorang anak laki-laki yang suci.” [Maryam: 19]

Yang mengajak bicara bukan ‘Isa, sebab hal ini mustahil dan hal ini merupakan 
kesalahan yang jelas.

[Periksa: Zaadul Ma’aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu’aib al-Arnauth, cet. 
Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H]

Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: “Maksud dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 
ialah: Bahwa Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan ar-Razi adalah orang yang sering 
membawakan hadits-hadits munkar. Yang tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits 
yang berhujjah dengannya ketika dia menyendiri (dalam periwayatannya).” 

Saya katakan: “Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut Shubuh 
terus-menerus.”

6. Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi’i dalam kitab tafsirnya juga 
menyatakan bahwa riwayat Abu Ja’far ar-Razi itu mungkar. 

7. Al-Hafizh az-Zaila’i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132) sesudah 
membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: “Hadits ini telah dilemahkan oleh 
Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan al-‘Ilalul Mutanahiyah, ia berkata: 
Hadits ini tidak sah, karena sesungguhnya Abu Ja’far ar-Razi, namanya adalah 
Isa bin Mahan, dinyatakan oleh Ibnul Madini: ‘Ia sering keliru.’” 

8. Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang Ahli Hadits zaman 
ini berkata: “Hadits Anas munkar.” [10]

Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid (penguat) bagi 
hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Baihaqi sendiri 
dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah 
Muhadzdzab. Dan riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut:

 
Selengkapnya silakan baca : 
http://almanhaj.or.id/content/1385/slash/0/semua-hadits-tentang-qunut-shubuh-terus-menerus-adalah-lemah/
http://almanhaj.or.id/content/1406/slash/0/qunut-shubuh-terus-menerus-adalah-bidah/
 
Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para 
ulama juga berbeda pendapat. 

Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan: “(Imam) Abu Hanifah dan 
(imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang 
berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak? (Imam) 
Abu Hanifah berkata: “Dia tidak mengikuti imam”, (imam) Ahmad berkata: “Dia 
mengikuti imam”. [1]

DR. Muhammad Ya’qub Thalib ‘Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di 
atas dengan menyatakan: “Abu Hanifah menjelaskan alasan makmum tidak mengikuti 
imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah hukum mansukh (yang telah dihapuskan), 
sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat: 
makmum mengikuti imam, sebagaimana pendapat imam Ahmad, tetapi pendapat yang 
dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan imam Ahmad 
menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi 
imamnya, dan karena para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka 
terus-menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselsihan di 
antara mereka dalam masalah furu’ (cabang). [2]

Pendapat yang rajih –wallahu a’lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum 
tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak disyari’atkan di dalam 
shalat. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, yang 
kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya. Sebagaimana riwayat 
di bawah ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا 
عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا 
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا 
حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ 
نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي 
فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ 
أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا 
أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

"Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata: “Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam sedang shalat dengan para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan 
kedua sandal beliau lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri 
beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal mereka. 
Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, 
beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan kamu melepaskan sandal kamu? Mereka 
menjawab: “Kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun 
melepaskan sandal kami”. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda: “Sesungguhnya Jibril Alaihissallam mendatangiku dan memberitahukan 
kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada kotoran”. [HR. Abu Dawud, 
dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud no:650]

Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh 
menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling membenci karenanya. 
http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0/makmum-qunut-shubuh/
 
Wallahu Ta'ala A'lam

 



                                          

Kirim email ke