Assalaamu'alaikum warohamtullohi wabarokatuhu, Mohon bantuannya apakah ada yang tahu tentang masalah tentang hukum menjadi wakil/perantara jual beli, Masalahnya begini, Tetangga sering memesan barang barang rumah tangga kepada saya karena harganya yang lebih murah dan saya memberitahu bahwa harganya sekian rupiah dari penjualnya. Apakah boleh bagi saya meminta upah /jasa atas membelikan barang yang diminta/dibelikan,
Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih, Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu, Pak Farid Di Cikarang,