Assalaamu'alaikum warohamtullohi wabarokatuhu,

Mohon bantuannya apakah ada yang tahu tentang masalah tentang hukum menjadi 
wakil/perantara jual beli,
Masalahnya begini,
Tetangga sering memesan barang barang  rumah tangga kepada saya karena harganya 
yang lebih murah dan saya memberitahu bahwa harganya sekian rupiah dari 
penjualnya.
Apakah boleh bagi saya meminta upah /jasa atas membelikan barang yang 
diminta/dibelikan,

Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih,

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,

Pak Farid

Di Cikarang,

Kirim email ke