Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh, Alhamdulillah baru td pagi lihat kajian ustadz dr. Erwandi Tarmidzi حفظه الله , di Rodja TV. Jazaahumullahu khairaa..
Diperbolehkan menjadi wakil dari pembeli atau penjual atau perantara saja dan meminta upah, asalkan disepakati di awal. Jika menjadi wakil pembeli maka wajib berpihak kpd pembeli. Jika menjadi wakil penjual bisa menaikkan harga jika diperbolehkan penjual dan tdk boleh naik terlalu tinggi dari harga pasaran, maksimal naik 20% dari harga pasaran. Jika menjadi perantara saja harus dijelaskan kpd penjual dan pembeli, bahwa bukan wakil dan meminta upah jasa dari mempertemukan saja. Semoga bermanfaat. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu 'Abdillah Jogja -----Original Message----- From: "Supervisor-Cdc01, Id3P-Linfox" <id3p-linfox.supervisor-cd...@unilever.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 4 May 2013 09:31:12 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] hukum meminta upah perantara pembelian barang Assalaamu'alaikum warohamtullohi wabarokatuhu, Mohon bantuannya apakah ada yang tahu tentang masalah tentang hukum menjadi wakil/perantara jual beli, Masalahnya begini, Tetangga sering memesan barang barang rumah tangga kepada saya karena harganya yang lebih murah dan saya memberitahu bahwa harganya sekian rupiah dari penjualnya. Apakah boleh bagi saya meminta upah /jasa atas membelikan barang yang diminta/dibelikan, Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih, Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu, Pak Farid Di Cikarang,