Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,

Alhamdulillah baru td pagi lihat kajian ustadz dr. Erwandi Tarmidzi حفظه الله , 
di Rodja TV. Jazaahumullahu khairaa..

Diperbolehkan menjadi wakil dari pembeli atau penjual atau perantara saja dan 
meminta upah, asalkan disepakati di awal.

Jika menjadi wakil pembeli maka wajib berpihak kpd pembeli. Jika menjadi wakil 
penjual bisa menaikkan harga jika diperbolehkan penjual dan tdk boleh naik 
terlalu tinggi dari harga pasaran, maksimal naik 20% dari harga pasaran. Jika 
menjadi perantara saja harus dijelaskan kpd penjual dan pembeli, bahwa bukan 
wakil dan meminta upah jasa dari mempertemukan saja.

Semoga bermanfaat.

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Abu 'Abdillah
Jogja

-----Original Message-----
From: "Supervisor-Cdc01, Id3P-Linfox"
        <id3p-linfox.supervisor-cd...@unilever.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 4 May 2013 09:31:12 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] hukum meminta upah perantara pembelian barang

Assalaamu'alaikum warohamtullohi wabarokatuhu,

Mohon bantuannya apakah ada yang tahu tentang masalah tentang hukum menjadi 
wakil/perantara jual beli,
Masalahnya begini,
Tetangga sering memesan barang barang  rumah tangga kepada saya karena harganya 
yang lebih murah dan saya memberitahu bahwa harganya sekian rupiah dari 
penjualnya.
Apakah boleh bagi saya meminta upah /jasa atas membelikan barang yang 
diminta/dibelikan,

Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih,

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,

Pak Farid

Di Cikarang,

Kirim email ke