wa`alaikumussalaam.

1. dari semua yang masih hidup yang berhak mendapatkan waris adalah E, karena 
dia statusnya cucu laki-laki dari saudara kandung laki-laki, atau dalam bahasa 
arab ibnu ibnu akh syaqiiq, dia mendapatkan semua harta warisan dari ibu X, 
atau disebut ashobah, artinya pengambil sisa warisan setelah dibagi kepada 
ashhaabul furuudh, karena ashhabul furudh tidak ada maka semua diambil E.
2. bapak yang nasrani tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan. 
bahkan kalau bapak Q masih hidup, E tetap dapat sisa, karena bapak Q dianggap 
tidak ada, wujuuduhu ka`adamihi.
3. tidak karena bukan ashabul furudh, dia masuk ke dzawil arhaam, karena harta 
sudah habis diambil E maka dia tidak mendapatkan apa-apa, dzawil arham akan 
dapat kalau tidak ada lagi ahli waris.
4. jelas untuk E semua harta.
5. anak angkat memang tidak dianggap dalam hukum islam, tetapi sebagai bentuk 
akhlaq yang baik , dan pengamalan surat An Nisa ayat 8:
maka sebaiknya bapak E juga memberikan beberapa bagian kepada kedua saudara 
perempuannya, serta kepada bapak P, sebagai bentuk hibah atau hadiah, sehingga 
masih bisa mempererat hubungan keluarga, serta menghindari permasalahan yang 
memicu kearah pengadilan.
wallahu a`lam bish-shawab.

________________________________
 Dari: iskandar <iskanda...@gmail.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 5 Mei 2013 17:10
Judul: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan



 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ada kerabat jauh yang mempunyai masalah pembagian warisan yang
    rumit karena menyangkut beberapa ahli waris yang sudah meninggal.
    dan juga berbeda agama:

Secara keseluruhan gambarannya adalah sebagai berikut:Ibu X
    meninggal dengan sejumlah warisan
        * Ibu X pernah kawin dua kali (Y dan Z) keduanya telah meninggal lebih 
dahulu
        * Ibu X TIDAK memiliki anak kandung
        * Ibu X mengangkat/adopsi seorang anak laki-laki (P) - masih hidup

        * Ibu X punya seorang SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI (Q) baru meninggal 
sesudah Ibu X meninggal - dia seorang NASRANI.
        * Bapak Q punya 1 anak perempuan (A) yang MASIH HIDUP dan satu anak 
LAKI-LAKI (B) yang MENINGGAL SEBELUM IBU X meninggal - KEDUANYA MUSLIM/MUSLIMAH.
        * Bapak B meninggalkan isteri (C) yang masih hidup dan 2 anak perempuan 
(D) dan SATU anak LAKI-LAKI (E) - semua masih hidup.
Bagan pertalian kekerabatan/kekeluargaan di atas terlampir sebagai file PDF 
untuk memudahkan pemahaman.

Pertanyaannya adalah:

        1. Dari semua yang masih hidup, SIAPA yang mempunyai hak waris atas 
harta peninggalan Ibu X
        2. Apakah keturunan Bapak Q tidak punya hak waris atas harta Ibu X 
karena Bapak Q seorang NASRANI?
        3. Apakah keturunan Bapak B, tidak punya hak waris atas harta Ibu X 
karena Bapak B meninggal lebih dahulu daripada Ibu X?
        4. Apakah A, seorang Muslimah anak perempuan Bapak Q, punya hak atas 
harta warisan Ibu X?

        5. Kalau tidak ada seorangpun dari semuanya yang disebut diatas yang 
berhak atas harta warisan Ibu X - harus diapakan harta tersebut?

        6. Karena tidak ada wasiat apapun, berarti Bapak P, anak angkat Ibu X, 
tidak berhak atas warisan Ibu X - lalu kalau dia memakai pengadilan untuk 
menuntut haknya dan memilih untuk pemakai dasar NON-ISLAM, apakah bisa?
Jazakallahu khairan katsira.


 

Kirim email ke