Apabila kegiatan usaha koperasi 100% simpan pinjam yang menjadikan bunga sebagai sumber keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah riba..
SHU yang dibagikan pun menjadi haram hukumnya.

On 02/05/2013 10:39, Faezal Kurniawan wrote:

Bismillah

Saudaraku ada yang mau saya tanyakan tentang hukum SHU Koperasi.
Koperasi itu sendiri bisnis utamanya adalah Simpan Pinjam sama seperti BANK.

Syukron,
FK



Kirim email ke