Pastinya sekarang banyak koperasi yang tidak 100% Simpan Pinjam...
Kalau KOPERASI yang 100% bukan Simpan Pinjam ( ada TOKO ), apakah SHU-nya tidak 
riba...?

From: Indra
Sent: Tuesday, May 07, 2013 3:52 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] SHU Koperasi


Apabila kegiatan usaha koperasi 100% simpan pinjam yang menjadikan bunga 
sebagai sumber keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah riba..
SHU yang dibagikan pun menjadi haram hukumnya.

On 02/05/2013 10:39, Faezal Kurniawan wrote:


Bismillah

Saudaraku ada yang mau saya tanyakan tentang hukum SHU Koperasi.
Koperasi itu sendiri bisnis utamanya adalah Simpan Pinjam sama seperti BANK.

Syukron,
FK






------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke