Pastinya sekarang banyak koperasi yang tidak 100% Simpan Pinjam... Kalau KOPERASI yang 100% bukan Simpan Pinjam ( ada TOKO ), apakah SHU-nya tidak riba...?
From: Indra Sent: Tuesday, May 07, 2013 3:52 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] SHU Koperasi Apabila kegiatan usaha koperasi 100% simpan pinjam yang menjadikan bunga sebagai sumber keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah riba.. SHU yang dibagikan pun menjadi haram hukumnya. On 02/05/2013 10:39, Faezal Kurniawan wrote: Bismillah Saudaraku ada yang mau saya tanyakan tentang hukum SHU Koperasi. Koperasi itu sendiri bisnis utamanya adalah Simpan Pinjam sama seperti BANK. Syukron, FK ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/