KOREKSI TERHADAP SEBAGIAN ADAT YANG DIGIATKAN PADA BULAN RAMADHAN
Oleh
Ustadz Muhammad Dahri
http://almanhaj.or.id/content/3136/slash/0/koreksi-terhadap-sebagian-adat-yang-digiatkan-pada-bulan-ramadhan/

Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, 
berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang dianggap ta’abbud 
atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan syukur, atau sekedar 
ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para ahlul ilmi tidaklah demikian. 
Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang 
paling menonjol dari kebiasaan tersebut, diantaranya sebagai berikut.

KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)
Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu kerja 
atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman rumah tetangga, 
halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum lainnya. Yang jelas, pada 
umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang 
lain merasa terganggu atau merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.

Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita jumpai 
peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya dalam bentuk 
berikut ini:

a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh). Banyak 
remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang sudah berumur 
tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi jalanan umum. Mereka 
meledakkan banyak jenis petasan, tanpa menghiraukan orang-orang yang lewat. 
Bahkan banyak diantara mereka yang memang sengaja ingin mengagetkan atau 
menakut-nakuti orang yang lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. 
Ada juga peledakan dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan 
petasan ke arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan 
tanpa menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta ketentraman 
lingkungan dan warga.

b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika 
mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu diledakkanlah 
petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang lewatpun terkejut. Mereka 
kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya karena orang yang lewat tersebut 
terkejut.

c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di dalam 
masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih, shalat Zhuhur 
dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu konsentrasi dan 
kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat.

d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di sembarang 
tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan warga. Padahal 
diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang baru lahir, atau masih 
kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan petasan seperti ini, begitu juga 
warga yang membutuhkan istirahat.

TINJAUAN HUKUM SYAR‘I
Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus 
meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi) dan efek 
negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum. Diataranya:

Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang akan 
dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa dipergunakan, 
seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 :

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala 
nikmat".

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ حَتَّى 
يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ 
أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ 
فِيمَا عَلِمَ

"Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi Tuhannya, 
sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang umurnya, untuk apa ia 
habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai. (3) Hartanya, dari mana 
ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia 
amalkan dari ilmu yang diketahuinya".

Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya, kecuali pada 
hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan membelanjakan harta untuk 
petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan 
prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini.

Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu dengan 
meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al 
Ahzab ayat 58 :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا 
فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan 
yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung kebohongan dan dosa 
yang nyata".

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari gangguan lidah 
dan gangguan tangannya". [Muttafaqun alaih]

Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia 
mengganggu tetangganya". [HR Bukhari]

Ketiga : Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا 
هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا 
الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ 
قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ 
بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

"Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, 
mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya bicara.” Maka 
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian masih tetap 
ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.” Mereka bertanya,”Apakah hak 
jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,“Menjaga pandangan, tidak 
mengganggu, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar." [HR Bukhari, Muslim 
dan Ahmad]

Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta larangan yang 
sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan. Tentunya, yang 
termasuk dalam hal ini, ialah larangan meledakan petasan. Karena suara dan 
baunya sangat mengganggu.

Keempat : Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang (harta) 
untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta secara boros. 
Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَتُبَذِّرْ 
تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينَ وَكَانَ 
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesunguhnya 
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah 
sangat ingkar kepada Tuhannya".

Kelima : Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan bergembira 
dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan orang-orang kafir. 
Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar tidak bertasyabbuh (menyerupai) 
mereka. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan mereka". 
[HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]

Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk menilai 
baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa maraknya peledakan 
petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan penilaian yang negatif dari 
kalangan non muslim. Karena mereka pun –otomatis- ikut terganggu dengan ledakan 
yang terjadi dimana-mana dan terjadi setiap saat. Wallahu a’lam.

TABARRUJ DAN IKHTILATH YANG MARAK
Hal ini kelihatan agak sering terjadi:
a. Saat selesai shalat Shubuh. Yaitu banyaknya anak muda muslim dan muslimah 
yang berkeliaran di jalanan dengan bercampur baur (ikhtilath), tidak menutup 
aurat, dan bahkan ada diantaranya yang memanfaatkannya untuk berpacaran. Mereka 
tidak menyadari, bahwa hal itu sangat berpengaruh pada ibadah puasa mereka 
amalkan.

b. Saat pergi ke masjid dengan alasan ingin menunaikan ibadah shalat tarawih. 
Bahkan saat keluar menuju ke masjid, ada diantara wanita muslimah yang memakai 
parfum atau wangi-wangian. Padahal hal ini sangat terlarang dalam syari’at 
Islam. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ 
رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Siapapun perempuan yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki 
supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita pezina". [HR Nasa’i dan 
lainnya dan di hasankan oleh Al-Albani]

Masih banyak kebiasaan lain yang juga ditonjolkan oleh kaum muslimin pada bulan 
Ramadhan. Yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

HIMBAUAN TERBUKA
Kepada para ulama, da’i, pengurus masjid, tokoh masyarakat di kalangan kaum 
muslimin; hendaklah aktif memberikan nasihat kepada kaum muslimin, untuk 
menghindari hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan tersebut. Dan secara khusus 
kepada para orang tua, hendaknya mengawasi anaknya masing-masing, agar tidak 
ikut-ikutan melakukan hal tersebut. Ketahuilah, wahai para orang tua. Bahwa 
anda akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat, tentang tugas anda 
mengawasi anak-anak anda. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Kalian semua adalah penjaga, dan akan ditanyai tentang yang dijaganya".

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
                                          

Kirim email ke