From: purb...@yahoo.co.id
Date: Thu, 11 Jul 2013 09:07:37 +0800

Assalamualaikum.






Terima kasih atas penjelasan sebelumnya, namun ada sedikit pertanyaan lagi, 
bagaimana kalau kita di undang (tahlilan kematian), sementara menghadiri 
undangan itu adalah suatu keharuran bila kita tidak ada keperluan.

Terimakasih

muliaman purba.
>>>>>>>>>>>
 
Kita tidak boleh menghadirinya. Karena acara (tahlilan kematian) tidak 
dituntunkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. 
Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, lalu 
meninggalkannya.
 
A. Bolehkah Menghadiri Acara Ini Yasinan Atau Tahlilan Untuk Mendoakan Orang 
Yang Telah Mati ?
Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya. Karena hal 
ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para 
sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, 
lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi dari kebaikan anak 
yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan legitimasi bagi amalan 
ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang sudah meninggal telah 
dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon ampun atau menyambung 
tali silaturrahim dengan teman dekatnya. Begitu juga klaim, acara ini sebagai 
tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan amalan 
ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu berharap pahala dari Allah Azza 
wa Jalla ketika melaksanakannya bahkan disebagian tempat orang yang tidak 
melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah. Bukankah ini berarti 
ibadah ? Sementara yang namanya ibadah harus berlandaskan dalil. Kalaupun 
dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh dipertahankan 
selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara yasinan yang mereka 
klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang telah sempurna 
yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ 

Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami yang tidak berasal 
darinya, maka perkara itu tertolak[1] 

B. Dimanakah Letak Kemungkarannya ?
Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, diantaranya :
1. Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang tidak dituntunkan oleh 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. 

2. Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan apalagi disertai 
dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan merupakan bentuk 
niyâhah (meratap) yang dilarang oleh agama.

3. Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan dengan Sunnah 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan para tetangga untuk 
memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang menghidangkan 
makanan kepada tetangga.

4. Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera kesusahan dengan 
sebab kematian anggota keluarganya sepantasnya dihibur. Bukan ditambahi beban 
dengan menghidangkan jamuan buat para tamu, baik tetangga maupun kerabat atau 
dengan membayar orang yang membacakan al-Qur’ân, tahlil atau doa.

5. Mengadakan perayaan untuk kematian, seperti perayaan pada hari ketiga, 
kesembilan dan seterusnya adalah kebiasaan yang berasal dari ajaran agama 
Hindu. Oleh karena itu, selayaknya umat Islam meninggalkannya.

Dan berbagai kemungkaran lainnya yang tidak mungkin disebutkan di sini, karena 
terkadang jenis kemungkaran ini berbeda-beda sesuai dengan daerahnya.
Selengkapnya baca 
http://almanhaj.or.id/content/2840/slash/0/menghadiri-tahlilan-kematian/
 
Wallahu Ta'ala A'lam 





                                          

Kirim email ke