ANCAMAN MENINGGALKAN ZAKAT

Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2653/slash/0/ancaman-meninggalkan-zakat/


Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun 
Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara 
pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia 
menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru 
masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau 
orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.

Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan 
firmanNya:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ 
خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ 
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا 
تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan 
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. 
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan 
itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan 
Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui 
apa yang kamu kerjakan" [Ali Imran:180].

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: 
Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia 
mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan 
membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) 
dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari 
kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di 
leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran 
ayat 180]
. 
Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher 
mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. 
Antara lain sebagaimana di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ 
مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ 
يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي 
بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا 
يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ 

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak 
menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi 
seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya 
terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan 
(di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut 
mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. 
Kemudian beliau n membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil 
menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]

Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ 
مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ 
فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا 
قَضْمَ الْفَحْلِ 

"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali 
harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ 
yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, 
pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah 
harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka 
ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia 
memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya 
sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". [HR Muslim no. 988]

Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. 
Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat 
baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya.

Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat 
kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ 
اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ 
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا 
كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada 
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) 
siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, 
lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) 
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, 
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan." [At Taubah:34,35].

Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan 
sabda beliau:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا 
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ 
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ 
كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ 
سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى 
الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ 

"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) 
darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan 
lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, 
lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu 
dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu 
dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga 
diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: 
akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju 
neraka". [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah]

Memang, sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan Allah kepada 
manusia. Dan manusia, ketika mendapatkan harta yang berlimpah, kebanyakan tidak 
lulus menghadapi ujian ini.

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ 
عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ

"Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan 
sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". [Al Anfal:28].

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,“Karena seorang 
hamba diuji dengan harta-bendanya dan anak-anaknya, kemudian kemungkinan 
kecintaannya terhadap hal itu akan membawanya mendahulukan hawa-nafsunya 
daripada menunaikan amanatnya. Allah memberitakan, bahwa harta dan anak-anak 
itu hanya sebagai cobaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala menguji para hambaNya 
dengan keduanya. Dan sesungguhnya keduanya sebagai pinjaman, yang akan 
ditunaikan kepada (Allah) Yang telah memberikannya, dan akan dikembalikan 
kepada Dia Yang telah meminjamkannya. Sesungguhnya di sisi Allah terdapat 
pahala yang besar. Jika kamu memiliki akal dan fikiran, maka utamakanlah 
karuniaNya yang agung daripada kenikmatan yang kecil, sementara, dan akan 
binasa. Maka orang yang berakal akan menimbang antara perkara-perkara dan 
mengutamakan perkara yang lebih pantas untuk diutamakan dan lebih berhak untuk 
didahulukan. [Tafsir Taisir Karimir Rahman, surat Al Anfal ayat 28].

Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah 
berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang 
melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada 
Penciptanya dalam mengatur harta. Allah berfirman

وَلاَ تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، يَوْمَ لاَ يَنفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُونَ ، 
إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ 

"(Nabi Ibrahim berdoa:) Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka 
dibangkitkan, (yaitu) pada hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, 
kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih". [Asy 
Syu’ara: 87-89].

Maka celakalah orang yang dilalaikan oleh hartanya dan dia mengira bahwa 
hartanya akan mengekalkannya.

وَيْلُُ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ، الَّذِي جَمَعَ مَالاً وَعَدَّدَهُ ، 
يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ ، كَلاَّ لَيُنبَذَنَّ فيِ الْحُطَمَةِ

"Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta lagi 
menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. 
Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam 
huthamah". [Al Humazah:1-4]

Bahkan harta itu tidak akan dapat menolong sedikitpun.

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ 
كِتَابِيَهْ ، وَلَمْ أَدْرِ مَاحِسَابِيَهْ ، يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ 
، مَآأَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ ، هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ ،

"Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab (catatan amal)nya dari 
sebelah kirinya, maka dia berkata: "Wahai alangkah baiknya kiranya tidak 
diberikan kepadaku kitabku (ini), dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap 
diriku. Wahai, kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu, 
hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaan 
dariku". [Al Haqqah:25-29].

HUKUM TIDAK BERZAKAT
Jika kita telah mengetahui betapa besarnya kewajiban berzakat, maka 
sesungguhnya agama Islam memberikan hukuman tegas terhadap orang yang 
meninggalkan kewajiban zakat ini. Orang Islam yang telah wajib berzakat, tetapi 
tidak menunaikannya dan tidak meyakini kewajiban zakat, maka dia murtad dari 
agama ini dan menjadi orang kafir. Adapun jika masih meyakini kewajibannya, 
maka dia telah berbuat dosa besar, namun tidak kafir. Dalil tentang hal ini 
ialah hadits yang telah disampaikan di atas. Bahwa orang yang tidak berzakat 
akan disiksa sampai diputuskan hukuman pada hari kiamat, kemudian ia akan 
melihat jalannya menuju surga atau neraka. Jika ia telah kafir, maka pasti 
tidak akan menuju surga.

Kemudian penguasa kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat orang 
yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap 
perbuatannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ 
إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ 
مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ 
مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ 
مِنْهَا شَيْءٌ 

"Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya berupa) ibnatu 
labun [2]. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa 
memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan 
barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh 
hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal 
bagi keluarga Muhammad sesuatu darinya (zakat)". [HR Abu Dawud; Nasai; Ahmad; 
dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’us Shaghir, no. 4265.]

Kapankah semua kaum muslimin menyadari, bahwa harta merupakan barang titipan, 
yang harus mereka gunakan sebagaimana yang diatur oleh PemilikNya? Kemudian 
sewaktu-waktu akan diambil olehNya!? Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala 
membimbing kita selalu berada di atas jalanNya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Yakni memegang atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat 
tersebut, sebagaimana dalam riwayat yang lain, lihat Fathul Bari, syarah hadits 
no. 1403
[2]. Onta yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga
                                          

Kirim email ke