Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,

Ada permasalahan yang belum saya ketahui, misalkan A memiliki kebun sawit, dan 
si A ini ingin meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada si B. Si B ingin si A 
memborohkan kebunnya, dan hasil kebun tersebut diambil oleh si B selama Si A 
belum bisa melunasinya. Dan dalam pelunasan nantinya si A akan membayar kembali 
kepada si B sebesar Rp 100 ribu dan mendapatkan kembali kebunnya.

Apakah hukum tersebut dibolehkan dan bagaimana hukum yang sebenarnya.

Terimakasih

muliaman purba

Kirim email ke