Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,
Ada permasalahan yang belum saya ketahui, misalkan A memiliki kebun sawit, dan si A ini ingin meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada si B. Si B ingin si A memborohkan kebunnya, dan hasil kebun tersebut diambil oleh si B selama Si A belum bisa melunasinya. Dan dalam pelunasan nantinya si A akan membayar kembali kepada si B sebesar Rp 100 ribu dan mendapatkan kembali kebunnya. Apakah hukum tersebut dibolehkan dan bagaimana hukum yang sebenarnya. Terimakasih muliaman purba