Bismillah, Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan ustadz mau tanya beberapa hal :
1. Salah satu larangan dalam berihram bagi wanita adalah memakai cadar dan sarung tangan. lantas bagaimana cara kami menutupi wajah kami dari pria ajnabi ? apakah larangan memakai cadar juga berlaku ketika sholat di hadapan pria ajnabi spt di masjid ? 2. Batalkah shalat seseorang apabila ada seseorang yg lewat didepannya spt ketika shalat di masjidil haram ketika shalat sunnah ba'da tawaf ramai skali orang lalu lalang sehingga melewati orang yang sedang shalat dianggap biasa. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/