Bismillah,
Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Afwan ustadz mau tanya beberapa hal :

1. Salah satu larangan dalam berihram bagi wanita adalah memakai cadar dan 
sarung tangan. lantas bagaimana cara kami menutupi wajah kami dari pria ajnabi 
? apakah larangan memakai cadar juga berlaku ketika sholat di hadapan pria 
ajnabi spt di masjid ?

2. Batalkah shalat seseorang apabila ada seseorang yg lewat didepannya spt 
ketika shalat di masjidil haram ketika shalat sunnah ba'da tawaf ramai skali 
orang lalu lalang sehingga melewati orang yang sedang shalat dianggap biasa.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke