Ukhti bisa pakai kerudung, dengan cara kerudung (yang lebar) ditarik oleh 
tangan kanan ke arah muka

Wallahu a'lam

From: siti_marwa...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 19 Sep 2013 08:55:32 +0800
Subject: Bls: [assunnah] >>Larangan memakai cadar ketika ihram<<
















 



  


    
      
      
      
apakah yang dimaksud dengan kerudung dan yang selainnya, seperti masker atau 
purdah ?


        Dari: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
 Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
 Dikirim: Selasa, 17 September 2013 16:47
 Judul: RE: [assunnah] >>Larangan memakai cadar ketika ihram<<
   




























 






    
      
      
      


From: siti_marwa...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Sep 2013 16:34:07 +0800
Bismillah,
Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
 Salah satu larangan dalam berihram bagi wanita adalah memakai cadar dan sarung 
tangan. lantas bagaimana cara kami menutupi wajah kami dari pria ajnabi ? 
apakah larangan memakai cadar juga berlaku ketika sholat di hadapan pria ajnabi 
spt di masjid ?
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Adapun sebagai ganti cadar bagi wanita ketika sedang ihram adalah dia dapat 
menutup wajahnya dengan kerudung dan yang sepertinya ketika dia berhadapan 
laki-laki.

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum ihram dengan memakai 
kaos kaki dan kaos tangan ? Dan apa dalilnya tentang hal tersebut ?

Jawaban
Bagi laki-laki ketika ihram tidak boleh memakai kaos kaki dan khuf (sepatu 
slop) kecuali jika tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

وَمَنْ لَمْ يَجِد نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ،وَمَنْ لَمْ 
يَجِدْإِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السِّرَاوِيْلَ

"Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf, 
dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai celana panjang" 
[Muttafaqun 'Alaih]

Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu khuf, 
karena kaki wanita adalah aurat. Dan jika seorang wanita menjulurkan bajunya 
hingga menutup kedua kakinya maka cukup baginya dari kaos kaki dan khuf dalam
 shalat dan yang lainnya. Adapaun kaos tangan maka bagi laki-laki mupun 
perempuan tidak diperbolehkan memakainya ketika sedang ihram. Sebab Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang wanita yang sedang ihram.

لاَتَنْتَقِبُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تَلْبِسُ الْقُفَّازَيْنِ

"Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan" [Hadits 
Riwayat Bukhari dalam shahihnya]

Jika memakai kaos tangan, maka haram bagi perempuan, lebih-lebih lagi bagi 
laki-laki. Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang 
laki-laki yang meninggal ketika dia sedang ihram.

إِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْر،ٍ وَكَفَّنُوْهُ فِيثَوْبَيْهِ، وَلاَتُحَنِّطُوْهُ 
وَلاَ تَخَمِّرُوْا رَأسَهُ وَوَجْهَهُ فَإِنَهُ يَبْعَثً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
 مُلبَيَا

"Mandikanlah dia dengan air dan bidara, kafankan dia dengan dua baju 
(ihram)nya, jangan kamu berikan dia parfum, dan jangan kamu tutup kepala dan 
mukanya, sebab dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram" 
[Muttafaqun 'alaih dan redaksinya bagi Muslim]

Adapun sebagai ganti cadar bagi wanita ketika sedang ihram adalah dia dapat 
menutup wajahnya dengan kerudung dan yang sepertinya ketika dia berhadapan 
laki-laki. Demikian ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu 'anha, ia 
berkata.

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ 
عَلَيْهِ وَسَلّم فََإِذَا حَاذَوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِِلْبَابَهَا مِنْ 
رَاسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ 

"Adalah
 rombongan laki-laki melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Ketika mereka berpapasan dengan kami. setiap orang diantara 
kami mejulurkan jilbabnya dari kepala ke mukanya, dan jika mereka telah 
melewati kami, maka kami membukanya" [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1262/slash/0/jenis-pakaian-wanita-ketika-ihram-ihram-memakai-kaos-kaki-dan-kaos-tangan-pakaian-ihram-waktu-lama/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 








                                          



    
     



















    


    
     

    
    






                                          

Kirim email ke