Assalamualaikum ,
Ana mau Tanya , apa hukumnya jika tak sengaja melindas atau menabrak kucing 
sampai mati.
Apa ada denda atau kita melakasanakan puasa untuk menebus kesalahan kita.
Atsa jawabannya ana ucapkan terimakasih.




Rudy Handono(mr)
PT Cirebon Power Services
C/O PLTU Cirebon, Jl. Raya Cirebon - Tegal KM 8.5
Kanci Kulon, Astanajapura, Cirebon 45181
Phone No. : +62 231 510314, 510316
Fax No.       : +62 231 510039


Kirim email ke