Waálaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Mengutip tulisan pada : http://moslemsunnah.wordpress.com/2009/08/19/hukum-membunuh-jual-beli-kucing/
"Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan."
Wallahu a'lam.
--------------------------------------------
"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim]
-------------------------------------------------------------------------
From: Rudy Handono
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, 4 October 2013, 3:43
Subject: [assunnah]
Assalamualaikum ,
Ana mau Tanya , apa hukumnya jika tak sengaja melindas atau
menabrak kucing sampai mati.
Apa ada denda atau kita melakasanakan puasa untuk menebus
kesalahan kita.
Atsa jawabannya ana ucapkan terimakasih.
Rudy
Handono(mr)
PT Cirebon Power Services
C/O PLTU Cirebon, Jl. Raya Cirebon - Tegal KM
8.5
Kanci Kulon, Astanajapura, Cirebon 45181
Phone No. : +62 231 510314, 510316
Fax No. :
+62 231 510039
__._,_.___