klo pengalaman saya, saya kena slip biru tapi ga ditulis nominalnya. Jadi ketika saya ke BRI, petugas BRI tidak bersedia menerima pembayaran dari saya karena tidak ada nilai nominalnya. Akhirnya saya ke kantor polisi, di pintu gerbang saya dicegat oleh polisi2 muda .. mereka minta 40rb.
Oke, saya berikan 40rb, tapi saya minta tanda terima. Eh merekanya ngeyel, ini bukan supermarket, pake tanda terima segala. Saya bilang, "ini kan lembaga milik negara, pasti adalah tanda terimanya. Saya bayar listrik juga ada tanda terimanya .." (sambil berharap mereka tidak cukup pintar untuk menyadari bahwa PLN adalah Persero ) Tetapi tetap juga mereka bersikeras. Akhirnya saya ubah strategi, ya udah deh, ga apa-apa ga ada tanda terimanya. Tapi saya ingin konsultasi, ada ga ya peraturan undang-undangnya yang menyatakan kalo melanggar forbidden way kena 40ribu? Kan saya warga negara .. masak saya tidak boleh tahu ..? Akhirnya mereka menyerah, saya disuruh masuk ke dalam, usut punya usut .. akhirnya mereka dimarahi oleh atasannya. Saya mendapat tanda bukti resmi pembayaran tilang senilai 20rb, dan uang 20rb dikembalikan lagi ke saya. Sebenarnya di dalam ada bagian khusus untuk menangani tilang, tapi jalan masuknya gang kecil dan kesannya kumuh. Dan sepertinya tulisan petunjuk arah sengaja dibuat kecil agar tidak terlihat dari luar, agar ada banyak korban yang bisa dicegat di depan. Bersamaan dengan saya saat itu, ada 5 orang juga yang dicegat di depan. Semuanya Bapak-bapak. Tetapi waktu saya ajak masuk ke dalam, mereka semua menyerah, tidak berminat ikut ke dalam.. sudah keder duluan .. :-p Saat itu semua argumentasi saya sampaikan dengan baik, tidak pakai emosi. Alhamdulillah dengan cara halus, berhasil juga memberi pelajaran pada para polisi yang main preman.. :p Salam ----- Original Message ----- From: Dody To: [email protected] Sent: Tuesday, November 11, 2008 1:40 AM Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Fw: tips surat tilang! . -- deleted --
