Sharing, ya..... Setahu saya Undang2 aborsi sudah ada dan sudah diterapkan.
Yg akan kena hukum itu adalah 1. Operatornya (dokter, bidan, dukun, dsb), melakukan aborsi pd pasien bila tidak ada alasan medis melakukan tindakan aborsi. 2. Orang yg melakukan aborsi, yaitu org yg hamil itu sendiri baik status dia single atau bersuami melakukan aborsi tanpa alasan yg jelas. 3. Orang yg memerintahkan utk melakukan aborsi tanpa alasan medis (suami, pacar atau orang tua). Sudah banyak org yg tertangkap melakukan aborsi tanpa alasan medis. Regards, YUSRI email: [email protected] YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device -----Original Message----- From: novia novia <[email protected]> Date: Sat, 13 Dec 2008 10:39:23 To: <[email protected]> Subject: [Ayahbunda-Online] Re:re: Dipaksa aborsi, hukumnya gimana? bunda, jujur saja saya tidak tahu persis undang-undang untuk aborsi tetapi aborsi model cerita bunda jelas tidak dizinkan. aborsi yang diizinkan hanya karena keselamatan nyawa ibu hamil terancam atau sebaliknya keadaan janin tidak dapat dipertahankan. jelas keduanya membutuhkan pemeriksaan medis oleh yang berkompeten. tidak hanya rasa si bunda atau pertimbangan ekonomi. dalam cerita bunda, menurut saya, jelas sang boss tidak punya hati nurani dan tidak bermoral karena tanpa alasan yang jelas memerintahkan aborsi hanya karena dia lah sang boss. ibu hamil tersebut mestinya mendengarkan kata hatinya sendiri. janin dalam kandungan sudah diperhitungkan bahkan dalam hukum warisan. kecuali apabila dia dilahirkan meninggal. itu saya yakin benar. bagaimana pun, sebagai manusia, kita tidak punya hak sama sekali menghilangkan nyawa manusia lain walau pun masih dalam kandungan tanpa dasar yang kuat. menurut saya, ajak si ibu hamil mendengarkan kata hati dan kembalikan kepada pedoman agama yang diyakininya. pertimbangan ekonomi bukan alasan aborsi. janin yang digugurkan selamanya akan tinggal menghantui kehidupan ibunya. sekali lagi, ajaklah untuk kembali kepada pedoman agama yang diyakininya. pendapat saja yah,
