Info dr milis sebelah
 Turut prihatin'

Dewi A-ang




Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran
nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra,
Serpong, Tangerang Selatan.
"Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri
Tangerang," kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang, di kantornya kemarin.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun
Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti
menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik."
Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam
tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi,
mengatakan baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor
55-1/2009 itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah
Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya
ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus
2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis)
itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan
diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu
merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis
dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga
menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor
300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua
Pengadilan Herri Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada
25 Mei 2009 kedua belah pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin.
Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan
dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua
sudah disiapkan."
Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi
saya lagi," katanya kemarin.
Ia tak menjawab ketika Tempo menghubunginya kembali dan mengirim pesan
singkat ke telepon selulernya.
Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani ngomong, ini amanat
Prita," kata Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. [Koran Tempo]



Attachment: nc3=5733781
Description: Binary data

Kirim email ke