Mba,
sekedar saran aja, sebaiknya tetap  diberi thr, cara penghitungannya pro
rata saja, 4/12 x gaji dia.
itu memang sudah haknya pekerja mba, seperti saya ini lah, biarpun baru
pindah ke tempat baru misalnya ya, dan baru kerja 1 bulan pun tetap dapat
thr, meskipun pro rata, krn ini merupakan hak pekerja.
dan juga kalo mba ada rejeki berlebih dan kerja org ini bagus ya boleh saja
disesuaikan dengan keinginan mba mau beri brp atau mau ditambah apalgi gitu
Kita nawaitu saja mba,.aku sih mikirnya baiknya ajalah, mau balik lagi
sukur, enggak juga gapapa hehehehe

maaf ya kalo ada kata2 yang menyinggung

-- 
Ica Mulkan/Mama Aidan & Aruna
http://icamimsky.multiply.com

Kirim email ke