Mba, sekedar saran aja, sebaiknya tetap diberi thr, cara penghitungannya pro rata saja, 4/12 x gaji dia. itu memang sudah haknya pekerja mba, seperti saya ini lah, biarpun baru pindah ke tempat baru misalnya ya, dan baru kerja 1 bulan pun tetap dapat thr, meskipun pro rata, krn ini merupakan hak pekerja. dan juga kalo mba ada rejeki berlebih dan kerja org ini bagus ya boleh saja disesuaikan dengan keinginan mba mau beri brp atau mau ditambah apalgi gitu Kita nawaitu saja mba,.aku sih mikirnya baiknya ajalah, mau balik lagi sukur, enggak juga gapapa hehehehe
maaf ya kalo ada kata2 yang menyinggung -- Ica Mulkan/Mama Aidan & Aruna http://icamimsky.multiply.com
