Halo teman2 Ayahbunda,

melalui media ini saya ingin berikan info dan sedikit curhat. tujuannya agar 
kita lebih jeli, lebih pintar dan strategis dalam menyiasati cara2 yg tidak 
adil dari pihak penyedia baby sitter.

hingga hari ini, saya blm pernah mendapatkan satu yayasan penyedia baby sitter 
yang jujur. bila pertama kali anda datang ke sebuah yayasan penyedia baby 
sitter/pengasuh anak/balita, hanya saat pertama saja pengurus yayasan bersikap 
manis. setelah baby sitter bekerja lebih dari tenggat jaminan-nya, atau pada 
saat menjelang lebaran, pihak yayasan tidak perduli lagi dengan ketersediaan 
pengganti baby sitter yang pulang kampung.

Saat itu satu orang baby sitter kami mengaku akan kembali lagi bekerja di 
rumah. namun, janjinya palsu. dia tdk kembali. saat kami cross check ternyata 
dia sudah bekerja di tempat lain. saat hal ini saya adukan kepada pihak 
yayasan, mereka lepas tangan dan cenderung menutupi, dengan mengatakan bahwa 
ybs sdh tdk bekerja di yayasannya. Saat saya minta penggantinya, pengurus 
yayasan katakan tidak ada persediaan baby sitter. Namun kenyataannya saat kami 
pergoki, di rumah kontrakan yayasan tersebut, masih banyak baby sitter yang 
tersedia.

Modus operandi mereka sederhana saja. ambil uang administrasinya, bila lewat 
waktu jaminannya (biasanya 3 bulan hingga 6 bulan) baby sitter akan diminta 
yayasan agar mengaku tidak betah bekerja. saat kita minta penggantinya, maka 
kita diminta membayar kembali uang administrasi baru.

harapannya, sebelum mengambil baby sitter dari yayasan, baiknya baca baik2 
peraturannya sambil tanyakan detil ttg peraturan tersebut. namun demikian, 
manakala ini sudah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari lagi, 
demi anak, apa boleh buat. 

perhitungkan biaya untuk pengasuhan anak untuk setahun = jumlah uang 
administrasi 6 bulan x 2 ditambah total gaji baby sitter selama setahun. 
asumsinya gaji baby sitter yang pertama dan yang kedua adalah sama.

Bila asumsi uang administrasi untuk pengambilan satu baby sitter = Rp. 
800.000,- maka dalam setahun dengan masa jaminan 6 bulanan, kalikan 2 = Rp. 
1.600.000,- 
Sedangkan bila gaji baby sitter adalah Rp.900.000 sebulan, maka kalikan 12 
dalam setahun = Rp.10.800.000,-. 
Sehingga total biaya untuk satu baby sitter adalah Rp. 1.600.000 + Rp. 
10.800.000 = Rp.12.400.000,-

Apakah hal ini layak bagi Anda?

Salam.


Kirim email ke