Bagaimanakah hukumnya jika kita memperoleh penghasilan dari pekerjaan haram? 
Apakah wajib  dibayar juga zakatnya? Apakah jika dibayarkan zakatnya, hartanya 
tersebut menjadi bersih? Islam selalu memerintahkan bahwa sumber harta, proses 
memperolehnya, dan pertumbuhannya harus halal dan baik. Allah SWT berfirman, 

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan 
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan 
adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168)

Selain itu, Allah SWT telah melarang semua bentuk dan jenis pendapatan dan 
harta yang haram dan buruk, baik sumber maupun proses perolehannya. Sebab, 
semuanya itu merupakan tindakan aniaya terhadap orang lain. Allah SWT berfirman,
 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara 
kamu dengan jalan yang bathil….” (QS Al-Baqarah [2]: 188)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu 
dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan 
suka sama suka di antara kamu....” (QS An-Nisaa’ [4]: 29)

Dan, masih banyak lagi ayat lainnya yang melarang jenis harta haram dan 
perolehannya dengan jalan yang diharamkan. Pada zaman sekarang, terdapat banyak 
macam harta yang diperoleh dengan cara yang bathil (haram) dan tidak sesuai 
dengan syariat, misalnya, harta riba, suap, ghasab, penipuan, jual beli 
jabatan, uang palsu, judi, pencopetan, pencurian, korupsi, dan perampokan, dan 
hasil dari jual beli barang yang diharamkan, seperti babi, narkoba, dan minuman 
keras. Semua jenis harta di atas, tidak wajib dizakati atau tidak tunduk kepada 
zakat, berdasarkan firman Allah SWT,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari 
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari 
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu 
nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan 
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi 
Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)

Dan, hadits Rasulullah saw,
“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak akan menerima (sesuatu) kecuali yang 
baik.” (HR Muslim)

Adapun sisi keharaman dan problematikanya dengan zakat secara terperinci 
dijelaskan sebagai berikut.

1. Harta haram adalah semua harta yang secara hukum syariat dilarang dimiliki 
atau dimanfaatkan, baik haram karena bendanya mengandung mudarat, najis atau 
kotoran, seperti bangkai dan minuman keras; atau haram karena faktor luar, 
seperti adanya kesalahan dalam cara memperolehnya, seperti mengambil sesuatu 
dari pemiliknya tanpa izin (merampok; mencuri; ghasab; mencopet; korupsi) atau 
mengambil dari pemilik dengan cara yang tidak dibenarkan hukum, meskipun dengan 
kerelaan pemiliknya, seperti transaksi riba dan sogok atau suap.

2. Pemegang harta haram yang perolehannya dengan cara yang tidak dibenarkan 
syariat, tidak dianggap pemilik barang tersebut selama-lamanya. Dia diwajibkan 
mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau kepada ahli warisnya jika 
diketahui. Jika tidak diketahui lagi, dia diwajibkan membelanjakan harta 
tersebut kepada kepentingan sosial dengan meniatkan bahwa dermanya tersebut 
adalah atas nama pemilik aslinya.
 
Adapun jika ia mendapatkan harta haram itu sebagai upah dari pekerjaan yang 
diharamkan maka ia harus mendermakannya untuk kepentingan sosial dan tidak 
boleh dikembalikan kepada orang yang memberinya. Harta haram tidak dikembalikan 
kepada pemilik semula, selama dia masih tetap melakukan transaksi yang tidak 
legal tersebut, seperti harta yang diperoleh dari transaksi riba. Akan tetapi, 
diharuskan mendermakannya kepada kepentingan sosial.

Apabila terdapat kesulitan dalam mengembalikan harta tersebut, pemegangnya 
diwajibkan mengembalikan nilainya kepada pemiliknya semula jika diketahui, bila 
tidak, maka nilai tersebut didermakan kepada kepentingan sosial dengan 
meniatkan derma tersebut atas nama pemilik semula.

3. Harta yang haram karena zatnya sendiri (haram lidzatihi), seperti babi, 
khamar, narkoba, anjing, darah, dan bangkai tidak wajib dibayar zakatnya, 
karena menurut hukum syari’at tidak dianggap harta yang berharga.

4. Pemegang harta yang haram karena adanya cara memperolehnya dengan cara yang 
tidak dibenarkan agama, maka ia tidak wajib membayar zakatnya, karena tidak 
memenuhi kriteria “dimiliki dengan sempurna” yang merupakan syarat wajib zakat. 
Apabila sudah kembali kepada pemiliknya semula, yang bersangkutan wajib 
membayar zakatnya untuk satu tahun yang telah lalu, walaupun hilangnya sudah 
berlalu beberapa tahun. Hal ini sesuai dengan pendapat yang lebih kuat (rajih).

5. Pemegang harta haram yang tidak mengembalikannya kepada pemilik aslinya, 
kemudian membayarkan sejumlah zakat dari harta tersebut, masih tetap berdosa 
menyimpan dan menggunakan sisa harta tersebut dan tetap diwajibkan 
mengembalikan keseluruhannya kepada pemiliknya selama diketahui, bila tidak, 
maka dia diwajibkan mendermakan sisanya. Adapun harta yang dibayarkan itu tidak 
dinamakan zakat.


* Artikel ini dikutip dari buku “Panduan Pintar Zakat” terbitan QultumMedia. 
Buku yang ditulis oleh H. Hikmat Kurnia dan A. Hidayat, Lc. ini membahas segala 
aspek zakat dan metode penghitungannya dalam seluruh model usaha dan 
pendapatan. Selain itu, dilengkapi pula dengan CD program penghitung zakat 
sehingga lebih mudah mengalkulasi zakat. 


------------------------------------

================= Bacayo.NET - Segalanya tentang buku =================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bacayo/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bacayo/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    bacayo-dig...@yahoogroups.com 
    bacayo-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    bacayo-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke