---------- Forwarded message ----------
From: Andoko <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Feb 27, 2006 2:42 PM
Subject: [IA-ITB] FW: UU PORNO AKSI
To: IA-ITB@yahoogroups.com

Saya dapat forward ini dari teman saya, apakah ini salinan aslinya? Atau cuma hoax ?

Lalu , kalau ini benar, apakah wedding kiss masih diperbolehkan?

Weleh weleh weleh

 

Regards,

Andoko

 

Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,

Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),

Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.

Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 63),

Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).

Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN:

PORNOGRAFI

Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahundan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).

Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59).

Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60).

Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61).

Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66).

Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 67).

Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).

Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 69).

Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal 17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)

Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai modelatau obyek pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74).  

Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni (Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 76).

Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)(Pasal 77).

Larangan bagi setiap orang, untukmenyediakan Dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat(1)];menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)]; dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)(Pasal 78).


PORNOAKSI

Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)].

Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara PestaSeks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)].

Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].

------------------------------------

Pasal2 tersebut di atas secara prinsip bertentangan dengan Peraturan Perundang2an yang ebih tinggi, UUD 1945 setelah Amandemen IV, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak2 Asasi Manusia (DUHAM), UU Pengesahan Konvensi Hak2 Sipil & Politik, UU Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, dan lain2 (untuk lengkapnya dapat Kita diskusikan lebih lanjut).

 
Hormat kami,
JARINGAN KERJA PROLEGNAS PRO PEREMPUAN, Aliansi Pelangi antar Bangsa (APAB), BUPERA FSPSI Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ICMC, ICRP, Institut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), KePPak Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia Jabotabek, Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia Foundation (TAF), Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI

Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baikTERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 79)

 



***

Ajak alumni ITB lain bergabung,
tolong minta mereka email ke [EMAIL PROTECTED]

Sponsor:
- Garuda Indonesia. Tiket Jakarta-Seoul PP hanya $ 300
- 99Venus Web. Paket promo pembuatan web sampai 15 Maret 06
- Dapatkan kartu kredit IA-ITB di Bank Mandiri
Email ke [EMAIL PROTECTED] untuk paket tarif sponsor


Members: 3,114                         Updated: Feb 22, 2006
------------------------------------------------------------
                     *** IA-ITB ***
            - Merajut komunitas alumni ITB -
Persahabatan, Iptek, Desain, Seni, Bisnis, & Kesejahteraan
          http://groups.yahoo.com/group/IA-ITB

  Managed by: IA-ITB, ITB & 99Venus Int'l (www.99Venus.net)
------------------------------------------------------------

Tips: Setting cara terima (message delivery) jika merasa banjir email
1. Email ke [EMAIL PROTECTED] untuk terima kumpulan (digest) email.
2. Email ke [EMAIL PROTECTED] untuk terima normal (Individual emails).




SPONSORED LINKS
Hotel jakarta indonesia Jakarta indonesia


YAHOO! GROUPS LINKS





--
Gde Wisnaya Wisna
Singaraja-Bali
Indonesia

Kirim email ke