Lagi-lagi kaum wanita yang dibikin kambing
hitamnya,
UU ini persis dipakai di Afganistan (jaman
Alkaeda)
Salam
Thomson
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, March 01, 2006 1:44
PM
Subject: [bali] Fwd: [IA-ITB] FW: UU
PORNO AKSI
---------- Forwarded message ---------- From: Andoko <[EMAIL PROTECTED]> Date:
Feb 27, 2006 2:42 PM Subject: [IA-ITB] FW: UU PORNO AKSI To: IA-ITB@yahoogroups.com
Saya dapat
forward ini dari teman
saya, apakah ini salinan
aslinya?
Atau cuma hoax ?
Lalu , kalau
ini benar, apakah wedding kiss
masih diperbolehkan?
Weleh weleh
weleh…
Regards,
Andoko
Larangan bagi
setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan
umum (Pasal 28), Pidana Penjara 18
bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) (Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN
untuk (Pasal 36): Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi
kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG
BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,
Kegiatan Seni,
HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI- YANG MENDAPATKAN
IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),
Kegiatan Olahraga,
HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN
DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan,
DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): SESUAI Tingkat Pendidikan &
Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan
Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga
Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan
Pengetahuan.
Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya)
Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam
berhubungan seks, atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan Pasangan SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], Pidana Penjara
2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) (Pasal 63),
Larangan bagi setiap orang, berciuman
bibir di depan umum (Pasal 27), Pidana Penjara 1-5 tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).
Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA
PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak
berusaha ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA
TEMAN2 KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA
APABILA RUU INI DISAHKAN:
PORNOGRAFI
Larangan bagi
setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau
yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau
Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual
dari orang dewasa (Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahundan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).
Larangan bagi
setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau
yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau
Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa
(Pasal 5), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18
(delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp.150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59).
Larangan bagi
setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau
yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau
Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang
yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun atau paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal
60).
Larangan
bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto,
dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang
berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61).
Larangan bagi
setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan
yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) (Pasal 66).
Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau
Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu,
Puisi,Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
ketelanjangan tubuh melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik
dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 13), dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) (Pasal 67).
Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara
atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu,
Puisi,Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh
atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis
melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi
medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).
Larangan bagi
setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui Media
Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio
(Pasal 15), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) (Pasal 69).
Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau
Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu,
Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang
dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan
seks dengan pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa
elektronik dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal 17 ayat (2)],
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 350.000.000
(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua
milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)
Larangan bagi
setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai
modelatau obyek pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau
Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual
dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau
bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,
aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas
yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan
sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan
(Pasal 20), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18
(delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal
74).
Larangan bagi setiap orang, untuk membuat,
menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi
di Media Massa cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio,
dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat
pertunjukan Karya Seni (Pasal 22), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) (Pasal 76).
Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang
Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan
Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)(Pasal 77).
Larangan bagi setiap orang, untukmenyediakan Dana bagi
orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24
ayat(1)];menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan menyediakan
Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)]; dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima
ratus juta rupiah)(Pasal 78).
PORNOAKSI
Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi
orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau
Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar
lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)].
Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara
Pertunjukan Seks, atau Acara PestaSeks [Pasal 33 ayat (2)],
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)].
Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan
dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi,
Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat
(3)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5(lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].
------------------------------------
Pasal2 tersebut di atas secara prinsip bertentangan
dengan Peraturan Perundang2an yang ebih tinggi, UUD 1945 setelah Amandemen
IV, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak2 Asasi Manusia (DUHAM), UU
Pengesahan Konvensi Hak2 Sipil & Politik, UU Pengesahan Konvensi
mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, dan
lain2 (untuk lengkapnya dapat Kita diskusikan lebih lanjut).
Hormat kami, JARINGAN KERJA
PROLEGNAS PRO PEREMPUAN, Aliansi Pelangi antar Bangsa (APAB), BUPERA FSPSI
Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ICMC, ICRP, Institut Perempuan, Kakilima,
Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), KePPak Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia
Jabotabek, Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, LBH APIK
Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT
RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati,
Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Senjata Kartini (SEKAR),
SIKAP, The Asia Foundation (TAF), Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan
Pulih, YATRIWI
Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian
tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA,
PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baikTERLIHAT SEBAGIAN
maupun seluruhnya, Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) (Pasal 79)
***
Ajak
alumni ITB lain bergabung, tolong minta mereka email ke [EMAIL PROTECTED]
Sponsor: - Garuda
Indonesia. Tiket Jakarta-Seoul PP hanya $ 300 - 99Venus Web. Paket promo
pembuatan web sampai 15 Maret 06 - Dapatkan kartu kredit IA-ITB di Bank
Mandiri Email ke [EMAIL PROTECTED] untuk paket tarif sponsor
Members:
3,114
Updated: Feb 22,
2006 ------------------------------------------------------------
*** IA-ITB
*** -
Merajut komunitas alumni ITB - Persahabatan, Iptek, Desain, Seni, Bisnis,
& Kesejahteraan
http://groups.yahoo.com/group/IA-ITB
Managed
by: IA-ITB, ITB & 99Venus Int'l (www.99Venus.net) ------------------------------------------------------------
Tips:
Setting cara terima (message delivery) jika merasa banjir email 1. Email ke
[EMAIL PROTECTED] untuk terima kumpulan (digest)
email. 2. Email ke [EMAIL PROTECTED] untuk terima normal
(Individual emails).
SPONSORED
LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
-- Gde Wisnaya
Wisna Singaraja-Bali Indonesia
|