sepertinya ada gebrakan baru dari mendagri kepada para kandidat yang masih memegang jabatan politik untuk maju dalam pilkada. apakah aturan baru ini berita bagus atau berita tidak bagus, tergantung dari posisi si kandidat sekarang ini...

aturan baru ini menarik untuk di diskusikan dalam konteks pilkada di bali.
=============

http://www.jawapos.com/index.php?act=detail&id=10451

Maju Cagub, Bupati Hilang Jabatan

Aturan Baru Pilkada, Birokrat Juga Harus Lepas Posisi
JAKARTA - Kepala daerah yang ingin bertarung dalam pilkada kini harus benar-benar total. Jabatan dan segala fasilitas dinas harus dilepas sebelum mendaftar di KPUD. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, tak ada pintu lagi bagi para bupati untuk kembali ke jabatannya bila kalah dalam pemilihan gubernur.

Begitu juga para incumbent (gubernur atau wakil gubernur) yang ingin maju ke panggung pemilihan gubernur harus mundur dari jabatannya. Seperti halnya incumbent bupati/wali kota yang ingin maju lagi dalam pilbup atau pilwali.

"Ini memang risiko jabatan dan komitmen seseorang. Kalau memang betul-betul yakin, monggo silakan. Kalau hanya coba-coba, tidak usah saja. Saat ini kita ingin mencari pemimpin yang berkualitas," ujar Mardiyanto dalam acara penjelasan UU 12/2008 di gedung Depdagri kemarin (10/5). Meski jatuh hari libur, Mendagri mengumpulkan para pejabat eselon satu untuk rapat dan memberikan keterangan resmi kepada pers.

Menurut Mendagri, UU 12/2008 yang menggantikan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah ditandatangani presiden pada 28 April lalu. Karena belum ada peraturan pemerintah (PP) untuk menjelaskan UU itu, Mardiyanto mengeluarkan surat edaran bernomor 188.2/1189/SJ yang dikirimkan ke seluruh ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Mardiyanto menjelaskan, berdasar UU, incumbent yang akan maju pilkada wajib punya dua surat sebelum mendaftar. Pertama, surat pengunduran diri, yang kedua surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri. "Contoh konkret, Wakil Gubernur Jawa Timur (Soenarjo) sudah mengajukan surat dan sudah kita jawab. Bupati Mojokerto (Achmady) yang belum, kita kontak terus untuk segera mengajukan," katanya. Soenarjo (Partai Golkar) dan Achmady (PKB) sama-sama maju sebagai calon gubernur dalam pilkada Jatim.

Namun, dalam pilgub yang telah melewati tahap penetapan calon resmi, tidak berlaku aturan ini. Berdasarkan catatan koran ini, Pilgub Jateng telah menetapkan calon resmi. Dari lima pasang cagub-cawagub Jateng, terdapat empat kepala daerah yakni Sukawi (wali kota Semarang) yang menjadi cagub PKS dan Demokrat, Kholiq Arif (bupati Wonosobo) yang menjadi cawagub dari PKB, Rustriningsih (bupati Kebumen) cawagub dari PDIP, dan HM. Tamzil (bupati Kudus) yang menjadi cagub dari PPP dan PAN. Mereka tak kehilangan jabatan bila kalah dalam pilgub.

Dalam SE Mendagri disebutkan, surat pernyataan pengunduran diri itu diajukan paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran dimulai. Mendagri akan memberikan persetujuan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD.

Jika yang ingin mendaftar adalah seorang gubernur, yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden melalui Mendagri. Namun, bagi bupati dan wali kota cukup pada Mendagri. "Sekali lagi, ini agar ada fairness. Ada rasa keadilan bagi semua," katanya.

Setelah incumbent resmi mendaftar ke KPUD, DPRD akan melaksanakan paripurna untuk mengeluarkan keputusan tentang usul pengesahan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah. Mendagri akan mengeluarkan keputusan pengesahan pemberhentian itu paling lambat satu hari sebelum KPUD menetapkan pasangan calon.

Secara terpisah, anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan, surat pengunduran diri incumbent harus diserahkan pada KPUD tiga hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah ditutup. "Kalau dia menyerahkan surat tersebut satu hari sebelum penutupan, batal," ujarnya. Waktu tiga hari tersebut akan sangat berguna bagi KPUD. Sebab, masih ada waktu sebelum penutupan agar KPUD meneliti berkas pengunduran diri incumbent.


Calon Birokrat

Bagaimana jika yang akan maju seorang pejabat struktural, tapi bukan kepala/wakil kepala daerah, misalnya kepala dinas? Ditanya seperti itu, Mendagri terdiam sejenak. "Memang dalam undang-undang tidak diatur, tapi jiwanya sama. Lakukanlah hal yang sama daripada mendapat kritik dari sana sini," kata Mardiyanto.

Kapuspen Depdagri Saut Situmorang yang mendampingi Mardiyanto menambahkan, jabatan struktural PNS yang maju pilkada akan hilang. Namun, statusnya sebagai pegawai negeri sipil tidak hilang. Artinya, jika kalah, yang bersangkutan tetap bisa menjadi seorang pegawai negeri sipil, tapi tidak mempunyai jabatan struktural. Dalam Pilgub Jatim, birokrat yang maju ialah Sekdaprov Soekarwo.

Bagaimana jika seorang anggota DPRD? Meski juga tidak diatur, Mardiyanto mengimbau yang bersangkutan mundur. "Seyogianya seperti itu. Ini dilandasi semangat keadilan tadi," katanya.

Dalam surat edarannya, Mendagri juga mewajibkan incumbent yang mundur menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah paling lambat tiga hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pasangan calon. "Sebetulnya, kontrak jabatan untuk lima tahun. Kalau itu (pengunduran diri) sudah dilakukan, maka sisa masa bakti tidak dihitung," ujar Mardiyanto.

Alumnus Akademi Militer Nasional 68 itu juga meminta pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang mengisi kekosongan pemerintahan karena incumbent mundur tidak membuat kebijakan sensitif. "Misalnya, melakukan pemindahan personel (mutasi), perizinan untuk usaha dibatasi dulu, dan jangan ada kebijakan pemekaran," katanya. Mardiyanto beralasan, jika kebijakan itu diambil seorang Plt, dapat berpotensi menimbulkan kerawanan tata pemerintahan pada masa pilkada.

Mendagri juga menyinggung soal calon independen yang maju tanpa bendera partai politik. "Sepanjang memenuhi batas verifikasi, yakni 21 hari untuk pilkada kabupaten/kota dan 28 hari untuk pilgub, silakan. Jika tidak, ya tidak harus dipaksakan," terangnya.

Anggaran verifikasi calon, kata mantan Assospol Kassospol ABRI (1995) itu bisa diambil dari kas daerah. "Saya sudah mengeluarkan Permendagri 44 Tahun 2007 yang intinya fleksibilitas anggaran asalkan sesuai dengan aturan," katanya.

UU 12/2008 juga mensyaratkan seluruh pilkada harus selesai pada Oktober 2008. Itu berarti, kepala daerah yang belum habis masa jabatannya (periode November 2008 sampai Juli 2009) harus rela berhenti lebih awal. "Contoh konkret gubernur Lampung, beliau seharusnya habis Juni 2009, tapi karena pilkada diajukan, maka masa bakti berakhir lebih awal," jelasnya. Total ada pilkada di 85 kabupaten/kota dan empat provinsi yang harus memenuhi aturan UU 12/2008.


Reaksi Cagub Jatim

Bagaimana dengan para calon gubernur/cawagub Jatim yang akan terkena SE Mendagri itu? Bupati Mojokerto yang menjadi bacagub PKB, Achmady, bersikap hati-hati terhadap keputusan baru itu. Sampai hari ini, dia belum berani mengambil sikap terkait kepastian statusnya sebagai bupati Mojokerto.

"Saya belum bisa memastikan. Sebab, semuanya masih belum jelas. Saya belum bisa memastikan apa saya mundur atau cuti," kata Achmady usai silaturahmi dengan pengurus PW NU kemarin (10/5).

Karena itulah, dia memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Jatim saat pengembalian formulir yang dijadwalkan hari ini. Sebab, saat ini dia hanya mengajukan izin cuti. "Apalagi suratnya kan baru turun tanggal 7 kemarin. Karena itulah, daripada salah, besok saya tanyakan ke KPU dulu sebelum mengembalikan," katanya.

Majunya Achmady dalam pilgub memang tergolong pertaruhan. Maklum, dia harus berani menanggalkan jabatan bupati Mojokerto yang masih kurang dua tahun jika dia tetap maju dalam pilgub.

Lain lagi dengan bacagub Soenarjo. Pada saat pengembalian formulir kemarin, calon gubernur dari Partai Golkar (PG) itu baru mengajukan surat pengajuan mundur dari jabatannya saat ini sebagai Wagub kepada KPU Jatim.

Bagaimana tanggapan Soenarjo? "Karena baru kemarin surat Mendagri itu turun, ya terpaksa kita harus mengubah lagi. Tapi, tidak apa-apa. Kita harus taat aturan," kata Soenarjo.

Sebenarnya, lanjut Soenarjo, dirinya sudah mengajukan surat nonaktif kepada Gubernur Imam Utomo untuk disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim besok. Sesuai rencana, pengajuan surat nonaktif itu bakal dibahas di rapat paripurna untuk disahkan sebelum dibawa ke meja presiden.

Karena itulah, Soenarjo mengaku harus merevisi lagi surat tersebut. Meski demikian, dia mengaku tidak masalah dengan aturan anyar itu. "Berjuang itu butuh pengorbanan. Dan saya anggap ini bagian dari pengorbanan," ujarnya.

Anggota KPU Jatim M. Nabil menegaskan, surat pengajuan mundur dari jabatan struktural dan birokrat menjadi syarat mutlak bagi para kandidat. "Namun, karena waktu keluarnya SK yang mepet, kita memberikan toleransi. Yakni, pada saat pengembalian formulir, para kandidat cukup membuat surat pernyataan pengunduran diri," jelas Nabil.

Baru setelah itu, masing-masing calon wajib melanjutkan proses pengunduran dirinya. Untuk jabatan Wagub, dia harus mendapat persetujuan dari presiden. Sedangkan untuk Sekdaprov dan bupati cukup mendapat persetujuan dari Mendagri. (rd/bay/ris/tof)


Nicht vergessen! Am Sonntag, den 11. Mai ist Muttertag
Geschenkideen, Gedichte & mehr: www.yahoo.de/muttertag. -- Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia. Publikasi : http://www.lp3b.or.id Arsip : http://bali.lp3b.or.id Moderators : Berlangganan : Henti Langgan :

Kirim email ke