*Achmad Rouzni Noor II* - detikinet

*Jakarta* - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan
hak kita dan bisa merugikan banyak
pihak<http://www.detikinet.com/read/2008/11/17/100127/1037996/399/email-terusan-yang-berbuntut-tahanan>.
Sembarang menyebar email dusta bisa diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12
miliar.

Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu.

Seperti *detikINET* kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal
yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat
elektronik. Antara lain:

*Pasal 28*

*(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
*

*(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).*

*Pasal 35*

*Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.*

*Pasal 36*

*Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.*


Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana
seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

*Pasal 51*

*(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).*
*(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).*


Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. *E-mailmu,
harimaumu!*
-- 
D.Adam,S.Kom

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"Balikpapan Information, Communication & Technology Community" group.
 To post to this group, send email to [email protected]
 To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED]
 For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/balikpapan-ict?hl=en-GB
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke