Sengketa Walikota Depok 
MA Menangkan Nurmahmudi Ismail
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta - Setelah menanti berbulan-bulan, kubu Nurmahmudi Ismail boleh bernafas 
lega. 
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang 
diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat 
yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan Syihabuddin Ahmad dalam Pilkada 
Depok.

"MA mengabulkan permohonan PK KPUD Depok, membatalkan putusan pengadilan tinggi 
Jawa Barat dan MA mengadili sendiri serta menolak keberatan dari Badrul Kamal," 
kata anggota majelis hakim PK, Harifin A Tumpa, di Kantor MA, Jalan Medan 
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2005).

Putusan ini disepakati secara bulat oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh 
Tuwada Pidana Umum MA Parman Soeparman, dengan anggotanya Tuwada TUN MA Paulus 
E Lotulung, Tuwadawas MA Gunanto Suryono, Tuwada Perdata MA Harifin A Tumpa, 
serta Hakim Agung Djoko Sarwoko. Putusan itu dibacakan secara terbuka di ruang 
kerja Parman Soeparman di D 207.

Menurut Harifin, PT melampaui batas kewenangannya. "Itu kekeliruan, nyatanya 
bahwa sudah melampaui batas yang ditentukan UU karena yang dihitung hanya hasil 
pemilihan," ujar Harifin.

Padahal, lanjut Harifin, UU menyatakan kewenangan pengadilan adalah untuk 
perhitungan suara. "Berarti yang sudah dihitung KPUD, kok yang tidak dihitung 
KPUD dijadikan pertimbangan seperti penggelembungan suara, pengurangan suara. 
Itu yang melampaui," paparnya.

Apakah berarti MA memenangkan Nurmahmudi? "Kita hanya memutuskan membatalkan 
putusan PT, dan kita kembalikan kepada KPUD. Itu urusan Mendagri siapa yang mau 
dilantik," kata Harifin.

Perkara Pilkada Depok mencuat ke permukaan setelah PT Jawa Barat di Bandung 
mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Wali 
Kota/Wakil Wali Kota Depok Badrul Kamal-Syihabuddin Alwi. Majelis menganulir 
kemenangan pasangan calon Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra, jago dari PKS.

KPUD Depok maupun Nurmahmudi Ismail menolak putusan pengadilan. KPUD mengajukan 
PK ke MA pada Agustus 2005, sedang Nurmahmudi melaporkan hakim yang menyidang 
perkara ini ke Komisi Yudisial.(aan)



Kirim email ke