Sengketa Walikota Depok MA Menangkan Nurmahmudi Ismail Arry Anggadha - detikcom Jakarta - Setelah menanti berbulan-bulan, kubu Nurmahmudi Ismail boleh bernafas lega. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan Syihabuddin Ahmad dalam Pilkada Depok.
"MA mengabulkan permohonan PK KPUD Depok, membatalkan putusan pengadilan tinggi Jawa Barat dan MA mengadili sendiri serta menolak keberatan dari Badrul Kamal," kata anggota majelis hakim PK, Harifin A Tumpa, di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2005). Putusan ini disepakati secara bulat oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh Tuwada Pidana Umum MA Parman Soeparman, dengan anggotanya Tuwada TUN MA Paulus E Lotulung, Tuwadawas MA Gunanto Suryono, Tuwada Perdata MA Harifin A Tumpa, serta Hakim Agung Djoko Sarwoko. Putusan itu dibacakan secara terbuka di ruang kerja Parman Soeparman di D 207. Menurut Harifin, PT melampaui batas kewenangannya. "Itu kekeliruan, nyatanya bahwa sudah melampaui batas yang ditentukan UU karena yang dihitung hanya hasil pemilihan," ujar Harifin. Padahal, lanjut Harifin, UU menyatakan kewenangan pengadilan adalah untuk perhitungan suara. "Berarti yang sudah dihitung KPUD, kok yang tidak dihitung KPUD dijadikan pertimbangan seperti penggelembungan suara, pengurangan suara. Itu yang melampaui," paparnya. Apakah berarti MA memenangkan Nurmahmudi? "Kita hanya memutuskan membatalkan putusan PT, dan kita kembalikan kepada KPUD. Itu urusan Mendagri siapa yang mau dilantik," kata Harifin. Perkara Pilkada Depok mencuat ke permukaan setelah PT Jawa Barat di Bandung mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Depok Badrul Kamal-Syihabuddin Alwi. Majelis menganulir kemenangan pasangan calon Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra, jago dari PKS. KPUD Depok maupun Nurmahmudi Ismail menolak putusan pengadilan. KPUD mengajukan PK ke MA pada Agustus 2005, sedang Nurmahmudi melaporkan hakim yang menyidang perkara ini ke Komisi Yudisial.(aan)