Pak Mods, ikut sumbang saran akan hal ini boleh dunk ya....... Parents, Ini hanya pemikiranku saja, terlepas dari RUU APP, tapi aku merasa berat banget perjuangan kita jadi orang tua jaman sekarang, dana pendidikan yang semakin mahal, penyakit yang beragam, lingkungan yang sangat tidak bersahabat untuk pengembangan akhlak anak kita dsb-dsb......
Miris banget pas baca Koran, anak kecil memperkosa teman mainnya karena abis menonton VCD porno, tukang ojek memperkosa cewek sekolahan karena pakaiannya yang menonjolkan payudara dan paha sedemikian rupa, denger cerita guru ngaji yang teman2 anaknya yang SMP yang punya HP canggih saling memfoto kemaluan masing2 dan saling kirim2 MMS dan SMS dengan message kapan ya bisa ketemu anu kita? Belum lagi anak2 SMP nonton VCD porno bareng setelah itu melakukan pesta sex di rumahnya ketika orang tuanya tidka di rumah, ada lagi cerita teman yang stress berat karena anaknya yang kelas II SD nonton VCD porno sama mbaknya di rumah yang ternyata VCD porno tersebut di jual murah oleh pedagang di lingkungan rumahnya dengan harga 3 lima ribu rp. Nah kalau begini siapa yang mau disalahkan? Seandainya pemerintah bisa menertibkan para penjual VCD porno, bisa menertibkan media yang menampilkan gambar porno, para wanita juga bisa menjaga auratnya, aku rasa hal ini akan jauh berkurang, beban kita sebagai orang tua akan sedikit terasa lebih ringan. Semua orang secara naluriah menyukai dan menikmati sex, tapi segala sesuatunya termasuk aktivitas seksual ada aturan mainnya, ada ketentuannya, bukankah semuanya merupakan hubungan sebab akibat? Siapa yang bisa menjamin kalau katanya karya seni seperti tulisan dibawah tidak dibaca/dinikmati oleh generasi penerus kita? Kalau pemerintahan dinegara ini sudah sedemikian baiknya, tidak ada VCD porno murahan, tidak ada majalah porno yang bisa dibeli dengan harga 1000 perak, tidak dijual bebas di kaki 5, dan ada pula yang menjamin kalau anak2 kita TIDAK TERANGSANG melihat semuanya itu baru dech terserah semau kita.........terserah mau berbuat apa saja dan dimana saja........Tapi nyatanya di Negara kita ini semua sistemnya masih belum berjalan dengan baikkan? Anak2 harus mendapat perhatian ekstra keras dari kita, tapi dilain hal kita tidak selamanya kita bisa disamping anak2 untuk membatasi segala geraknya, Anak2 juga ke sekolah, berhubungan dengan orang luar, dan lingkungan.....nah selain anak kita yang harus dibentengi imannya, lingkungannya juga harus mendukung........ini yang menjadi konsen aku sendiri, mungkin juga menjadi konsen orang tua yang lain........semua orang ingin anaknya tumbuh menjadi anak yang cerdas, sehat dan beriman....gitu.......menurut aku............ Maaf bagi yang tidak berkenan ini hanya sebatas pemikiranku saja......yang sangat khawatir akan jaman yang katanya semakin canggih ini........ Yenni *ygpunya3oranganaklaki2 3/14/06, Noni Mira Timotius <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Musim Gugur Kembali di Connecticut, > > Sastra Kita dan RUU APP > > ----------------------------------- > > > > > > > > "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau > > rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan > > film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas > > orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas > > yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan > > berlawanan jenis...." > > > > "Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > > mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau > > rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan > > film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh > > tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media > > massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > > komunikasi media...." > > > > "Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > > mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau > > rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan > > film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > > lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang > > berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa > > elektronik dan/atau alat komunikasi medio...." > > > > "Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan > > menggunakan karya seni yang mengandung sifat > > pornografi di media massa cetak, media massa > > elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang > > berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan > > sebagai tempat pertunjukan karya seni...." > > > > Kalimat-kalimat yang saya kutip kemudian ini adalah > > bunyi pasal-pasal--ada 11 bab dan 93 pasal > > banyaknya--dari RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang > > sedang digodok di DPR. > > > >