Dear mbak, Biasanya dalam perjanjian harus disebutkan jelas, kenaikan gajinya per berapa bulan dan berapa jumlahnya, ini untuk menghindari salah pengertian antara BS dan kita. Kalaupun tidak ada, pada saat ambil BS, langsung dituliskan di perjanjiannya mengenai hal ini. Kalau aku, sudah jelas di perjanjiannya, dan biasanya antar yayasan yang tergabung dalam organisasi per baby siteran, udah standar deh sama semua, BS ku yang sudah - sudah, bisanya kenaikan gaji itu setiap 6 bulan sekali, jumlahnya berbeda antara BS pengalaman dan belum pengalaman. Biasanya kalau BS baru, itu kenaikannya 25.000 - 30.000 ( sekitar 5 % tiap 6 bulan dari gaji minus uang cuti ) jadi kalau gajinya 500.000 uang cutinya 2 hari 60.000, berarti dalam setahun dia naik gajinya 10% dari 500.000. ini minimal, kalau mau dilebihin, yang tergantung kerelaan dari mbak aja. rgds vinty
Nurul Zehani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear moms, Aku mau tanya BS, kenaikan gajinya berapa an yah, dan setelah brp bulan naik nya, trus berapa bulan sekali? BS ku udah masuk bulan ke empat, diperjanjian sih gak ada, cuma kt penyalurnya"terserah ibu aja, setelah bekerja 3 bulan", tp aku bingung brp an yah..? Please sharingnya Regards hani --------------------------------- Yahoo! Mail Use Photomail to share photos without annoying attachments.