Dear mbak,
   
  Biasanya dalam perjanjian harus disebutkan jelas, kenaikan gajinya per berapa 
bulan dan berapa jumlahnya, ini untuk menghindari salah pengertian antara BS 
dan kita. Kalaupun tidak ada, pada saat ambil BS, langsung dituliskan di 
perjanjiannya mengenai hal ini. Kalau aku, sudah jelas di perjanjiannya, dan 
biasanya antar yayasan yang tergabung dalam organisasi per baby siteran, udah 
standar deh sama semua, BS ku yang sudah - sudah, bisanya kenaikan gaji itu 
setiap 6 bulan sekali, jumlahnya berbeda antara BS pengalaman dan belum 
pengalaman. Biasanya kalau BS baru, itu kenaikannya 25.000 - 30.000 ( sekitar 5 
% tiap 6 bulan dari gaji minus uang cuti ) jadi kalau gajinya 500.000 uang 
cutinya 2 hari 60.000, berarti dalam setahun dia naik gajinya 10% dari 500.000. 
ini minimal, kalau mau dilebihin, yang tergantung kerelaan dari mbak aja.
   
   
  rgds
  vinty

Nurul Zehani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Dear moms,

Aku mau tanya BS, kenaikan gajinya berapa an yah, dan setelah brp bulan naik 
nya, trus berapa bulan sekali?
BS ku udah masuk bulan ke empat, diperjanjian sih gak ada, cuma kt 
penyalurnya"terserah ibu aja, setelah bekerja 3 bulan", tp aku bingung brp an 
yah..?

Please sharingnya
Regards
hani

                
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

Kirim email ke