Sorry nggak Japri, karena mungkin ada yg membutuhkan.
File dari milis BA juga lho....


Pihak yang dapat mengajukan adopsi

Pasangan Suami Istri
berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, syarat pasangan suami
istri dapat mengangkat anak antara lain :

1. Calon orang tua angkat .
a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;
b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya
sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
   - Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter
kebidanan/dokter ahli), atau
   - belum mempunyai anak, atau
   - mempunyai anak kandung seorang, atau
    - mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
d) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;
e) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
f) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
   - 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
   - 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun.
g) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk
kepentingan kesejahteraan anak.

2. Calon anak angkat
a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b. berada dalam asuhan organisasi sosial
c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam
asuhan organisasi sosial.

Orang tua tunggal
berdasarkan Staatblaad 1917 No. 129 memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda
yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau
janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang dapat
melakukannya.

berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung suami meninggalkan wasiat yang
isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak No.6
Tahun 1983 menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua
kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan
anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak
terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption).
Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan
Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk
melakukannya.

Tata cara mengadopsi

Untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan
pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan
diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke
panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau
kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak
yang akan diangkat .

Isi permohonan

Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan
anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang
saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang
saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik
moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara
anak tersebut dengan baik.

Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan
pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal,
tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut
sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda
perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula
mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau
ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim
tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti
tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan
sebagainya.

Pencatatan di kantor Catatan Sipil

Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan
Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh
ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan
dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut
telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai
orang tua angkatnya.

Akibat hukum pengangkatan anak

Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua
angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala
hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali
bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang
bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara
sedarahnya.

Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional,
memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang
sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk
menentukan pewarisan bagi anak angkat.

* Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung
kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, -Jawa
misalnya-, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara
anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak
waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang
tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan
kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam
keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang
mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto,
S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

* Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal
hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang
tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak
tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H,
Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

* Peraturan Per-Undang-undangan:
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah
anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan
sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi
ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka
terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena
kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

Disadur dari sumber LBH Apik
-----------------------------------------------------------

----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Wednesday, June 28, 2006 3:37 PM
Subject: [balita-anda] adopsi


> Dear sp's,
>
> Ada titipan pertanyaan dari teman.
> Bener ga sih kalo kita mo  adopsi anak, statusnya sudah menikah ?
> Sp's ada yang tau syarat2 nya ga ? atau kalo ada yang punya artikel
> seputar cara mengadopsi anak juga boleh.
> Ditunggu emailnya via japri ya.
> Thanks b4
>
> ika
> www.alvero.multiply.com

IMPORTANT -
The contents of this email and its attachments are confidential and intended 
only for the individual or entity named above.
Any unauthorized use of the contents is expressly prohibited. If you receive 
this email in error, please contact us, then delete the email.
Please note that any views or opinions presented in this email are solely those 
of the author and do not necessarily represent those of the company and should 
not be seen as forming a legally binding contract without express written 
confirmation.
Finally, the recipient should check this email and any attachments for the 
presence of viruses. PT Astra Honda Motor accepts no liability for any damage 
caused by any virus transmitted by this email.

--------------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke