Sorry nggak Japri, karena mungkin ada yg membutuhkan. File dari milis BA juga lho....
Pihak yang dapat mengajukan adopsi Pasangan Suami Istri berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, syarat pasangan suami istri dapat mengangkat anak antara lain : 1. Calon orang tua angkat . a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun; b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut: - Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau - belum mempunyai anak, atau - mempunyai anak kandung seorang, atau - mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung. c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial d) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI; e) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; f) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya: - 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun. - 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun. g) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak. 2. Calon anak angkat a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun b. berada dalam asuhan organisasi sosial c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada). Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial. Orang tua tunggal berdasarkan Staatblaad 1917 No. 129 memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang dapat melakukannya. berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak No.6 Tahun 1983 menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya. Tata cara mengadopsi Untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat . Isi permohonan Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah: - motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut. - penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang. Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik. Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu: - menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak. - pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon. Mengapa? Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja. Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya. Pencatatan di kantor Catatan Sipil Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya. Akibat hukum pengangkatan anak Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris. Perwalian Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya. Waris Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat. * Hukum Adat: Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, -Jawa misalnya-, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991). * Hukum Islam: Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991) * Peraturan Per-Undang-undangan: Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Disadur dari sumber LBH Apik ----------------------------------------------------------- ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Wednesday, June 28, 2006 3:37 PM Subject: [balita-anda] adopsi > Dear sp's, > > Ada titipan pertanyaan dari teman. > Bener ga sih kalo kita mo adopsi anak, statusnya sudah menikah ? > Sp's ada yang tau syarat2 nya ga ? atau kalo ada yang punya artikel > seputar cara mengadopsi anak juga boleh. > Ditunggu emailnya via japri ya. > Thanks b4 > > ika > www.alvero.multiply.com
IMPORTANT - The contents of this email and its attachments are confidential and intended only for the individual or entity named above. Any unauthorized use of the contents is expressly prohibited. If you receive this email in error, please contact us, then delete the email. Please note that any views or opinions presented in this email are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company and should not be seen as forming a legally binding contract without express written confirmation. Finally, the recipient should check this email and any attachments for the presence of viruses. PT Astra Honda Motor accepts no liability for any damage caused by any virus transmitted by this email.
-------------------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]