On 8/2/06, Didik Wijayanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> ---------- Forwarded message ---------- > Date: Mon, 31 Jul 2006 11:19:45 +0700 > Subject: [Klub Bisnis & Manajemen] Re: [Konsultasi-Anak] RE: BANTAHAN OBAT YANG DILARANG UNTUK DIKONSUMSI > Maaf OOT, maaf juga apabila telah terima sebelumnya. > > Berikut daku forwardkan bantahan dari BPOM sehubungan dengan maraknya > hoax obat2 yg dilarang. Hoax itu telah digunakan oleh perusahaan > farmasi lain untuk menjatuhkan produk saingannya bahkan yg daku dengar > malah ada dokter yang khusus memberikan pengumuman hoax ini, kemudian > ada blog juga yang memamerkan informasi ini seolah2 menjadi pahlawan > dunia internet, ntah untuk tujuan apa. Secara khusus daku berterima > kasih kepada Bp. Yusuf Pramana yg telah meminta jawaban khusus kepada > Balai POM & kpd dr Eddy JP yang telah membantu memberikan informasi yg benar dimilis aybun. > Mohon bantahan ini disebarluaskan kemilis2 yang ada maupun ke teman2 > yang tidak ikut dalam milis, tapi mendapatkan imel hoax larangan obat > ini. > > tks, > di2 > > On 7/25/06, Yusuf Adi Pramana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear Moms n Dads, > > > > Berikut bantahan dari Badan POM. > > > > > > > > -----Original Message----- > > From: PUSAT INFORMASI OBAT & MAKANAN [mailto:[EMAIL PROTECTED] > > Sent: Tuesday, July 25, 2006 3:49 PM > > To: Yusuf Adi Pramana > > Subject: BANTAHAN OBAT YANG DILARANG UNTUK DIKONSUMSI > > > > > > > > Kepada Yth > > > > Bapak Yusuf Adi Pramana > > > > > > Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang mengkonfirmasi kebenaran informasi larangan penggunaan 10 jenis produk obat tersebut. > > > > Sehubungan dengan beredarnya kembali informasi mengenai daftar produk obat yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dikarenakan kandungan PPA (Phenyl > > Propanolamin) yang tidak sesuai, bersama ini kami beritahukan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR dan informasi serupa sudah pernah dibantah oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Dra. Sri Liring DS pada tanggal 28 Oktober 2004. Bantahan tersebut dikirimkan dalam bentuk Suara Pembaca kepada Redaksi Harian Kompas, Republika, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, dan Suara Pembaruan. Bantahan tersebut juga dapat diakses di web resmi Badan POM www.pom.go.id pada subsite Berita Aktual pada tanggal 28 Oktober 2004 dan pada subsite Q & A pada tanggal 10 Juni 2003. > > > > Selanjutnya kami mohon Bapak dapat menyebarluaskan email klarifikasi dari kami ini. Demikian informasi yang kami sampaikan. Apabila masih ada yang ingin Bapak tanyakan, silakan menghubungi kami kembali. Terima kasih. > > > > Arlinda Wibiayu, S.Si, Apt > > Pusat Informasi Obat Nasional (PIO Nas) > > Badan POM > > > > Telp. 021-4259945 > > > > > > > > ----- Original Message ----- > > > > From: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"Yusuf Adi Pramana > > > > To: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED] > > > > Sent: Tuesday, July 25, 2006 2:16 PM > > > > Subject: FW: [Konsultasi-Anak] FW: [kecimpring] Fwd: Fw: daftar obat dilarang > > > > > > > > Selamat Siang, > > > > > > > > Saya mendapat email mengenai Daftar Obat Dilarang, > > > > saya ingin menanyakan mengenai informasi tersebut > > > > Apakah benar Badan POM mengeluarkan "Daftar Obat Dilarang" seperti info dibawah ? > > > > > > > > Terima kasih atas perhatiannya > > > > > > > > Rgds, > > > > Pram ___________________________ | Ira Didik Wijayanto | | ym : d14n4d | | skype : didik.wijayanto | |___________________________|
-------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]