ini juga pengalamanku setahun yang lalu , aku beli rumah SHM terus pakai AJB 
sekalian balik nama, di AJB tertulis 20 jt dan di kwitansi terlulis 150 jt, 
biaya balik nama SHB  berikut balik nama PBB dan biaya notaris cuma 1 jt,  
mbak jangan tanya sama orang pajaknya, kalau kita tanya sama orang pajak pasti 
semua brg yg kita beli dipajakin , apalagi kalau kita nulis angka yg besar 
pasti orang pajak matanya melotot, 
ini juga pengalaman yang terjadi baru sebulan yg lalu,  temen dikantorku kirim 
barangnya sendiri dari jepang (barang buku bekas )  terus ditulis diinvoicenya 
harga buku tsb (harga pas dia beli) mestinya jgn ditulis hgr baru soalnya itu 
barang bekas, terus di pabean dia harus bayar 11 jt harga resmi ,  Dia kaget 
bgt sementara hgr brg bekas tsb nilainya gak sampai segitu . terus nego sama 
orang pajak , orang pajak minta 3 jt dgn asumsi 2.5 jt masuk kas negara dan 500 
rb buat orang pajak, 
pas dibayar temenku sendiri lihat yg ditulis cuma 500 rb dikwitansi dan 2.5 jt 
masuk lacinya dia.
ini yg merusak citra orang kita , orang pajak byk yg seneng majakin duit 
orang...., mau ngadu kemana orang dia itu atasannya sementara orang diruangan 
itu semuanya senyum-senyum (pikiran mereka ....asyik gw dapat bagian)...... 
bayangkan 1 orang 2.5 jt masuk kantong kalau 1 hari berapa orang tuch yg kena 
dan brp Rp yang masuk kantong pribadi bukan ke negara. TANYAKEN KENAPA  
????..................
Begitu fleksibelnya hukum di Indonesia dari harga resmi 11 JT bisa berubah 
begitu cepat jd 500 rb


-----Original Message-----
From: Yenni Afrianti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, September 12, 2006 5:08 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah


Nah ini pengalamanku mbak 2 thn yll, beli rumah yang AJB, aku kena pajak
beli dan sipenjual kena pajak jual. Kemaren ini aku ngurus balik nama
AJB, eh...kata orang pajaknya kalau hanya AJB (belum SHM) ga ada
pajak2an, jadi kwitansi di aku dsb-dsb tentang pajak itu menurut orang
pajak bodong, alias palsu, alias ketepu....kebetulan aku ga pake
notaries, tapi langsung kelurahan, secara kelurahan juga sebagai pejabat
PPATkan? Gat au juga mana yang bener :-(

Nah rencananya insya allah dalam waktu dekat mau ada transaksi yang
surat2nya hanya AJB saja, makanya bingung, yang bener yang mana, pakai
pajak apa ga? Heheheh............

Mbak renny sebagai orang legal bantu dunk...atau ada parents lain yang
lebih ngerti, please infonya ya.........thanks be4.

Yenni

-----Original Message-----
From: Rita,SatriaJKEAA [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, September 12, 2006 4:30 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah

mbak sewaktu aku beli rumah, agar aku tidak kena pajak caranya nego sama
notarisnya agar diakte jual belinya ditulis seminim mungkin agar tidak
kena pajak , tapi di kwitansi jual beli tetap harga yang tercantum atau
harga sebenarnya, dulu aku lagi beli rumah aku kaget pas aktenya diharga
20 jt padahal aku beli  150 jt terus aku dijelasin kalau diakte tertera
segitu aku gak perlu bayar pajak (ini lokasinya di ciater) maaf kalau
gak membantu.



--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke