ini juga pengalamanku setahun yang lalu , aku beli rumah SHM terus pakai AJB sekalian balik nama, di AJB tertulis 20 jt dan di kwitansi terlulis 150 jt, biaya balik nama SHB berikut balik nama PBB dan biaya notaris cuma 1 jt, mbak jangan tanya sama orang pajaknya, kalau kita tanya sama orang pajak pasti semua brg yg kita beli dipajakin , apalagi kalau kita nulis angka yg besar pasti orang pajak matanya melotot, ini juga pengalaman yang terjadi baru sebulan yg lalu, temen dikantorku kirim barangnya sendiri dari jepang (barang buku bekas ) terus ditulis diinvoicenya harga buku tsb (harga pas dia beli) mestinya jgn ditulis hgr baru soalnya itu barang bekas, terus di pabean dia harus bayar 11 jt harga resmi , Dia kaget bgt sementara hgr brg bekas tsb nilainya gak sampai segitu . terus nego sama orang pajak , orang pajak minta 3 jt dgn asumsi 2.5 jt masuk kas negara dan 500 rb buat orang pajak, pas dibayar temenku sendiri lihat yg ditulis cuma 500 rb dikwitansi dan 2.5 jt masuk lacinya dia. ini yg merusak citra orang kita , orang pajak byk yg seneng majakin duit orang...., mau ngadu kemana orang dia itu atasannya sementara orang diruangan itu semuanya senyum-senyum (pikiran mereka ....asyik gw dapat bagian)...... bayangkan 1 orang 2.5 jt masuk kantong kalau 1 hari berapa orang tuch yg kena dan brp Rp yang masuk kantong pribadi bukan ke negara. TANYAKEN KENAPA ????.................. Begitu fleksibelnya hukum di Indonesia dari harga resmi 11 JT bisa berubah begitu cepat jd 500 rb
-----Original Message----- From: Yenni Afrianti [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 12, 2006 5:08 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah Nah ini pengalamanku mbak 2 thn yll, beli rumah yang AJB, aku kena pajak beli dan sipenjual kena pajak jual. Kemaren ini aku ngurus balik nama AJB, eh...kata orang pajaknya kalau hanya AJB (belum SHM) ga ada pajak2an, jadi kwitansi di aku dsb-dsb tentang pajak itu menurut orang pajak bodong, alias palsu, alias ketepu....kebetulan aku ga pake notaries, tapi langsung kelurahan, secara kelurahan juga sebagai pejabat PPATkan? Gat au juga mana yang bener :-( Nah rencananya insya allah dalam waktu dekat mau ada transaksi yang surat2nya hanya AJB saja, makanya bingung, yang bener yang mana, pakai pajak apa ga? Heheheh............ Mbak renny sebagai orang legal bantu dunk...atau ada parents lain yang lebih ngerti, please infonya ya.........thanks be4. Yenni -----Original Message----- From: Rita,SatriaJKEAA [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 12, 2006 4:30 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah mbak sewaktu aku beli rumah, agar aku tidak kena pajak caranya nego sama notarisnya agar diakte jual belinya ditulis seminim mungkin agar tidak kena pajak , tapi di kwitansi jual beli tetap harga yang tercantum atau harga sebenarnya, dulu aku lagi beli rumah aku kaget pas aktenya diharga 20 jt padahal aku beli 150 jt terus aku dijelasin kalau diakte tertera segitu aku gak perlu bayar pajak (ini lokasinya di ciater) maaf kalau gak membantu. -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]