klo beli rumah ada pajak perolehan atas bangunan, namanya lupa, besarannya
5% dari harga beli, dengan minimal harga 30jt.
bila beli 100jt, maka (100-30)jt x 5%
sebaiknya pajak ini dibayarkan saja, ga usah rubah nilai akte karena sbentar
lagi berlaku UU pembuktian terbalik...


-----Original Message-----
From: Yenni Afrianti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 13, 2006 9:56 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah


Heheheh.....yang terjadi di aku malah kebalikannya mbak, orang pajak
bilang kalau rumah yang kita beli belum SHM tidak dikenai pajak :-)
padahal dikelurahan aku diharuskan bayar pajak, mana yang bener aku ga
tau dech.....

-----Original Message-----
From: Rita,SatriaJKEAA [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, September 13, 2006 9:27 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah

ini juga pengalamanku setahun yang lalu , aku beli rumah SHM terus pakai
AJB sekalian balik nama, di AJB tertulis 20 jt dan di kwitansi terlulis
150 jt, biaya balik nama SHB  berikut balik nama PBB dan biaya notaris
cuma 1 jt,  
mbak jangan tanya sama orang pajaknya, kalau kita tanya sama orang pajak
pasti semua brg yg kita beli dipajakin , apalagi kalau kita nulis angka
yg besar pasti orang pajak matanya melotot, 
ini juga pengalaman yang terjadi baru sebulan yg lalu,  temen dikantorku
kirim barangnya sendiri dari jepang (barang buku bekas )  terus ditulis
diinvoicenya harga buku tsb (harga pas dia beli) mestinya jgn ditulis
hgr baru soalnya itu barang bekas, terus di pabean dia harus bayar 11 jt
harga resmi ,  Dia kaget bgt sementara hgr brg bekas tsb nilainya gak
sampai segitu . terus nego sama orang pajak , orang pajak minta 3 jt dgn
asumsi 2.5 jt masuk kas negara dan 500 rb buat orang pajak, 
pas dibayar temenku sendiri lihat yg ditulis cuma 500 rb dikwitansi dan
2.5 jt masuk lacinya dia.
ini yg merusak citra orang kita , orang pajak byk yg seneng majakin duit
orang...., mau ngadu kemana orang dia itu atasannya sementara orang
diruangan itu semuanya senyum-senyum (pikiran mereka ....asyik gw dapat
bagian)...... bayangkan 1 orang 2.5 jt masuk kantong kalau 1 hari berapa
orang tuch yg kena dan brp Rp yang masuk kantong pribadi bukan ke
negara. TANYAKEN KENAPA  ????..................
Begitu fleksibelnya hukum di Indonesia dari harga resmi 11 JT bisa
berubah begitu cepat jd 500 rb


-----Original Message-----
From: Yenni Afrianti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, September 12, 2006 5:08 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah


Nah ini pengalamanku mbak 2 thn yll, beli rumah yang AJB, aku kena pajak
beli dan sipenjual kena pajak jual. Kemaren ini aku ngurus balik nama
AJB, eh...kata orang pajaknya kalau hanya AJB (belum SHM) ga ada
pajak2an, jadi kwitansi di aku dsb-dsb tentang pajak itu menurut orang
pajak bodong, alias palsu, alias ketepu....kebetulan aku ga pake
notaries, tapi langsung kelurahan, secara kelurahan juga sebagai pejabat
PPATkan? Gat au juga mana yang bener :-(

Nah rencananya insya allah dalam waktu dekat mau ada transaksi yang
surat2nya hanya AJB saja, makanya bingung, yang bener yang mana, pakai
pajak apa ga? Heheheh............

Mbak renny sebagai orang legal bantu dunk...atau ada parents lain yang
lebih ngerti, please infonya ya.........thanks be4.

Yenni

-----Original Message-----
From: Rita,SatriaJKEAA [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, September 12, 2006 4:30 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : Pengurusan SHM & Pajak Jual Beli Rumah

mbak sewaktu aku beli rumah, agar aku tidak kena pajak caranya nego sama
notarisnya agar diakte jual belinya ditulis seminim mungkin agar tidak
kena pajak , tapi di kwitansi jual beli tetap harga yang tercantum atau
harga sebenarnya, dulu aku lagi beli rumah aku kaget pas aktenya diharga
20 jt padahal aku beli  150 jt terus aku dijelasin kalau diakte tertera
segitu aku gak perlu bayar pajak (ini lokasinya di ciater) maaf kalau
gak membantu.



--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke