Wah bisa dituntut tuh ... penyalahgunaan nama seseorang ... M Tri Agus ----------------- "Ramadhan Mubarak, raihlah Rahmat & Ampunan-Nya!" Visit my blog http://triagus.multiply.com ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Thursday, October 05, 2006 10:41 AM Subject: RE: [balita-anda] Mau cerai .. Nanya tentang harta gono gini
> apa2an nih.... > klo ngefans ma saya..jangan maksa.. > apalagi sampe menggunakan nama tanpa seizin pemilik...laen klo anda suami > or pacar saya... > > > "Sefty-YMKM" <[EMAIL PROTECTED]> wrote on 10/05/2006 10:54:05 AM: > > > Turut prihatin Pak, > > Semoga si kecil cepat mendapatkan sosok orang tuanya kembali. > > Maaf gak membantu. > > > > ________________________ > > Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use > of > > the named addressee, and may contain material/information that is > private, > > confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or > > other use of, or the taking of any action in reliance upon this > > material/information by anyone other than the named addressee is > prohibited. > > If it is received in error by anyone other than the named addressee, > please > > immediately notify the sender at the address and telephone/telefax > number or > > e-mail address set forth herein, delete the material/information from > any > > computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of > > this material/information. Thank you. > > > > > > > > -----Original Message----- > > From: Zainal Arifin [mailto:[EMAIL PROTECTED] > > Sent: Thursday, October 05, 2006 9:50 AM > > To: 'balita-anda@balita-anda.com' > > Subject: [balita-anda] Mau cerai .. Nanya tentang harta gono gini > > > > Dear all, OOT nih : > > Temanku punya kasus hukum. Adakah moms and dads yang bisa bantu ? > > > > Pertama : > > Temanku perempuan, sudah 3,5 tahun dia menikah dengan seorang pegawai > negri > > di daerah Kalibata. Sejak perkawinan tahun pertama saat dia hamil > suaminya > > selingkuh dengan salah seorang pegawai honorer dan ketahuan. Tapi, > karena > > suaminya minta maaf dan janji nggak ngulangin lagi akhirnya dimaafin. > Kedua > > saat anaknya usia 2 tahun si suami selingkuh lagi, kali ini dia niatan > mau > > cerai dari suaminya karena alasan : selingkuh, sering bertindak kasar > > terhadapnya, tidak pernah sopan santuh kepada orang tuanya (saat dia > tinggal > > di rumah orang tua si perempuan selama 3 tahun). Dan sudah didaftarkan > ke > > Pengadilan Agama. Insya-allah akan sidang pertama tanggal 10 bulan ini. > > > > Kedua : > > Selama perkawinan, masalah ekonomi mereka dibantu orang tua si perempuan > > (untuk biaya makannya) sehingga mereka berdua dapat mencicil rumah tipe > 36 > > dengan uang muka 40 jt, dan mencicil sebuah motor yang tentunya saat > > mengeluarkan UM rumah tersebut si perempuan telah menghabiskan semua > harta > > yang diperoleh misalnya maskawin, dan emas2 yang dimilikinya sebelum ia > > kawin dengan suaminya ini. > > > > Masalahnya : si suami mengancam kalau mereka bercerai semua harta jadi > milik > > si suami dengan alasan dia yang mencari uang (hasil keringatnya > sendiri), > > karena waktu mereka mengambil rumah memang si istri belum bekerja. > Tetapi > > sekarang ia sudah bekerja. Dan, si suami mengancam akan membawa anaknya > > dibawah asuhannya dengan alasan si ibu selalu pulang lebih dari jam 8 > malam > > (maklumlah sebagai pegawai swasta yang baru keluar jam 6 dan di daerah > > macet). > > > > Pertanyaan : > > 1) Kalau kemungkinan si suami tidak menghadiri sidang2nya, mungkinkah > > pengadilan akan menyetujui tuntutan perceraian yang diajukan oleh si > > perempuan /istri ? > > 2) Apakah si perempuan bisa meminta anak asuh bagi anaknya yang masih > > dibawah umur (usia dibawah 3 tahun) karena kondisi dia sekarang bekerja > ? > > 3) Di gugatan cerai ia meminta biaya untuk anaknya apakah itu dapat > > dibenarkan secara hukuk kalau ia sebagai pemegang hak asuh atas anak > > mengajukan tuntutan biaya ? > > 4) bagaimana dengan harta gono gini, apakah dia berhak menuntut untuk > > pembagiannya ? Kalau bisa kapan sebaiknya harta tersebut dituntut apakah > > bersamaan dengan sidang cerai ? Karena menurut pendapat orang akan bisa > > lebih lama jatuh talaqnya kalau sekalian nuntut harta gono gini .. > > (karena si suami bilang ke orang2 kalau si istri dianggap maruk harta > karena > > minta bagian harta yang dicari oleh suami, padahal tentunya uang > tersebut > > terkumpul karena selama ini biaya rumahtangga mereka yang di tanggung > oleh > > pihak perempuan karena si suami hanya memberi uang sebesar 200 rb tiap > bulan > > untuk makan mereka, bayar pembantu, dan susu si anak. > > > > Maaf kalau kepanjangan, saya butuh jawaban secepatnya ... > > Wassalam, > > > > Ayahtasha > > > > -------------------------------------------------------------- > > Kirim bunga, http://www.indokado.com > > Info balita: http://www.balita-anda.com > > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > > -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]