Wah bisa dituntut tuh ... penyalahgunaan nama seseorang ...

M Tri Agus
-----------------
"Ramadhan Mubarak, raihlah Rahmat & Ampunan-Nya!"
Visit my blog http://triagus.multiply.com
----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Thursday, October 05, 2006 10:41 AM
Subject: RE: [balita-anda] Mau cerai .. Nanya tentang harta gono gini


> apa2an nih....
> klo ngefans ma saya..jangan maksa..
> apalagi sampe menggunakan nama tanpa seizin pemilik...laen klo anda suami
> or pacar saya...
>
>
> "Sefty-YMKM" <[EMAIL PROTECTED]> wrote on 10/05/2006 10:54:05 AM:
>
> > Turut prihatin Pak,
> > Semoga si kecil cepat mendapatkan sosok orang tuanya kembali.
> > Maaf gak membantu.
> >
> > ________________________
> > Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use
> of
> > the named addressee, and may contain material/information that is
> private,
> > confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or
> > other use of, or the taking of any action in reliance upon this
> > material/information by anyone other than the named addressee is
> prohibited.
> > If it is received in error by anyone other than the named addressee,
> please
> > immediately notify the sender at the address and telephone/telefax
> number or
> > e-mail address set forth herein, delete the material/information from
> any
> > computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of
> > this material/information. Thank you.
> >
> >
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Zainal Arifin [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Thursday, October 05, 2006 9:50 AM
> > To: 'balita-anda@balita-anda.com'
> > Subject: [balita-anda] Mau cerai .. Nanya tentang harta gono gini
> >
> > Dear all, OOT nih :
> > Temanku punya kasus hukum. Adakah moms and dads yang bisa bantu ?
> >
> > Pertama :
> > Temanku perempuan, sudah 3,5 tahun dia menikah dengan seorang pegawai
> negri
> > di daerah Kalibata. Sejak perkawinan tahun pertama saat dia hamil
> suaminya
> > selingkuh dengan salah seorang pegawai honorer dan ketahuan. Tapi,
> karena
> > suaminya minta maaf dan janji nggak ngulangin lagi akhirnya dimaafin.
> Kedua
> > saat anaknya usia 2 tahun si suami selingkuh lagi, kali ini dia niatan
> mau
> > cerai dari suaminya karena alasan : selingkuh, sering bertindak kasar
> > terhadapnya, tidak pernah sopan santuh kepada orang tuanya (saat dia
> tinggal
> > di rumah orang tua si perempuan selama 3 tahun). Dan sudah didaftarkan
> ke
> > Pengadilan Agama. Insya-allah akan sidang pertama tanggal 10 bulan ini.
> >
> > Kedua :
> > Selama perkawinan, masalah ekonomi mereka dibantu orang tua si perempuan
> > (untuk biaya makannya) sehingga mereka berdua dapat mencicil rumah tipe
> 36
> > dengan uang muka 40 jt, dan mencicil sebuah motor yang tentunya saat
> > mengeluarkan UM rumah tersebut si perempuan telah menghabiskan semua
> harta
> > yang diperoleh misalnya maskawin, dan emas2 yang dimilikinya sebelum ia
> > kawin dengan suaminya ini.
> >
> > Masalahnya : si suami mengancam kalau mereka bercerai semua harta jadi
> milik
> > si suami dengan alasan dia yang mencari uang (hasil keringatnya
> sendiri),
> > karena waktu mereka mengambil rumah memang si istri belum bekerja.
> Tetapi
> > sekarang ia sudah bekerja. Dan, si suami mengancam akan membawa anaknya
> > dibawah asuhannya dengan alasan si ibu selalu pulang lebih dari jam 8
> malam
> > (maklumlah sebagai pegawai swasta yang baru keluar jam 6 dan di daerah
> > macet).
> >
> > Pertanyaan :
> > 1) Kalau kemungkinan si suami tidak menghadiri sidang2nya, mungkinkah
> > pengadilan akan menyetujui tuntutan perceraian yang diajukan oleh si
> > perempuan /istri ?
> > 2) Apakah si perempuan bisa meminta anak asuh bagi anaknya yang masih
> > dibawah umur (usia dibawah 3 tahun) karena kondisi dia sekarang bekerja
> ?
> > 3) Di gugatan cerai ia meminta biaya untuk anaknya apakah itu dapat
> > dibenarkan secara hukuk kalau ia sebagai pemegang hak asuh atas anak
> > mengajukan tuntutan biaya ?
> > 4) bagaimana dengan harta gono gini, apakah dia berhak menuntut untuk
> > pembagiannya ? Kalau bisa kapan sebaiknya harta tersebut dituntut apakah
> > bersamaan dengan sidang cerai ? Karena menurut pendapat orang akan bisa
> > lebih lama jatuh talaqnya kalau sekalian nuntut harta gono gini ..
> > (karena si suami bilang ke orang2 kalau si istri dianggap maruk harta
> karena
> > minta bagian harta yang dicari oleh suami, padahal tentunya uang
> tersebut
> > terkumpul karena selama ini biaya rumahtangga mereka yang di tanggung
> oleh
> > pihak perempuan karena si suami hanya memberi uang sebesar 200 rb tiap
> bulan
> > untuk makan mereka, bayar pembantu, dan susu si anak.
> >
> > Maaf kalau kepanjangan, saya butuh jawaban secepatnya ...
> > Wassalam,
> >
> > Ayahtasha
> >
> > --------------------------------------------------------------
> > Kirim bunga, http://www.indokado.com
> > Info balita: http://www.balita-anda.com
> > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> >
>


--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke