cuma mau koreksi sedikit ya utk persyaratan dapetin multiple entry Indonesian visa utk kunjungan usaha :

- sudah pernah mendapatkan single entry min 3x, baru bisa apply utk multiple
- Dirjen imigrasi perlu : surat sponsor dari perusahan di Indonesia dan akan dapet 1 tahun masa validasinya dan setiap kunjungan max tingal di Indo 1 bulan
- foto copy passport lengkap (termasuk halaman yg kosong - peraturan baru)
- ada bbrapa negara tertentu yg harus didiskusikan di deplu sblm mendapatkan persetujuan visa, i.e Pakistan, Ethiopia, de el el n meeting di deplu setiap hari selasa - kl tdk termasuk yg negara "bermasalah", biasanya sih maksimal 2 hari kerja udah bisa dapet persetujuan
- tamu yg diundang bw copy persetujuan visa ke KBRI di masing2 negara


salam,
Lia/K's mom
----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Friday, November 17, 2006 3:11 PM
Subject: Re: FW: [balita-anda] Visa On Arrival [Virus Checked]



Setahu saya kalau dikantor saya itu wna yang dateng pake Multiple visa
(kunjungan kerja/bisnis)
bisa diurus di agent (travel) atau urus sendirit
persyaratannya
- surat sponsor dari perusahaan yang di jepang yang menyatakan mau datang
ke indonesia beberapa kali untuk kunjungan bisnis (berlaku 1 tahun) atau
surat sponsor dari perusahaan di indonesia (biasanya kalau surat sponsor
dari indonesia multiple visanya cuma dikasih 2-3 bulan )
- foto kopi passportnya tamu2 tersebut
- diurus di imigrasi
- nanti kalau sudah selesai pihak imigrasi akan telex multiple visa ini ke
kbri di negara tersebut
- nah pemilik passport itu tinggal datang ke kbri membawa passport yang
asli nanti di chop multiple visa oleh kbri jepang misalnya dan membayar ke
kbri..kalo singapore SGD 100,00 kalo jepang aku gak tau.

semoga membantu




--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke