Kalo mau spt saya aja pa.... satu kali aja pindah keluar negeri ( alamatnya
dipindah) dan lapor di KBRI setempat, nah setelah itu ngendon di negara tsb
minim nya 6bulan. 
Nanti kalo keluar dari indonesia bisa ajukan bebas fiskal... lumayan jatah
4x dalam setaun tapi konon mau dirubah menjadi 2x setaun, sialnya hanya 1
saja tiap 200 hari harus "keluar" dari indonesia :-) tapi ini bisa diakali
dn bepergian ke tmp yg deket misalkan singapore.

rgds,
rahman

"Kerjakanlah sesuatu secara tulus dan wajar, dan segalanya akan baik. 
 Kesempurnaan terletak pada motivasi kerja, bukan pada pekerjaan"

> -----Original Message-----
> From: Noni MT [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> 
> 
> pesawat terbang 1 juta
> kapal laut 500ribu
> kendaraan darat 250ribu
> jalan kaki gratis
> 
> berlaku utk semua pintu keluar (airport, pelabuhan) di indonesia



--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke