Jumat, 15 Desember 2006

KPI Laporkan Delapan TV 

Mereka dinilai memproduksi program yang seronok, keras, dan mistik. 


JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan delapan stasiun 
penyiaran televisi swasta ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia 
(Mabes Polri), Kamis (14/12). KPI menilai kedelapan stasiun TV itu melanggar 
Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran. 

Pelanggaran itu, menurut KPI, karena kedelapan TV tersebut menyiarkan materi 
bermuatan seksual, kekerasan, dan mistik. Delapan TV itu adalah TPI, Lativi, 
ANTV, TransTV, TV7, Indosiar, SCTV, dan RCTI. KPI mendesak Polri mengambil 
tindakan hukum atas pelanggaran tersebut. 

''Ini (program yang dilaporkan, red) disiarkan dalam rentang waktu Oktober, 
November, dan Desember 2006,'' ujar Koordinator Pemantau Isi Siaran KPI, Ade 
Armando, di Mabes Polri, Jumat (14/12). Ketua Bidang Hukum dan Sanksi KPI 
Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan, mengatakan dari bukti rekaman yang 
juga disertakan dalam pelaporan itu, ada 14 rekaman program siaran bermuatan 
seks. Empat bukti rekaman lainnya berisi materi kekerasan.

Delegasi KPI dan KPID itu diterima oleh Kepala Badan Reserse Kriminal 
(Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, dan Wakil 
Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Bachrul Alam.

Hari Wiryawan mengatakan kedelapan TV itu melanggar Pasal 36 Ayat 5 dan Pasal 
36 Ayat 6 UU penyiaran. Pasal 36 Ayat 5 menyoroti masalah isi siaran yang 
bersifat fitnah, hasut, kekerasan, cabul dan SARA. Adapun Pasal 36 Ayat 6 
membidik materi siaran yang memperolok, merendahkan, dan melecehkan nilai 
agama. Dalam Pasal 57 disebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut adalah 
pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Anton Bachrul Alam mengatakan Polri akan mengundang stasiun TV yang dilaporkan 
oleh KPI. ''Kita akan tegakkan hukum. Sekarang baru koordinasi,'' kata Anton, 
kemarin. Pelaporan program tayangan televisi 'bermasalah' ini merupakan 
kelanjutan kesepakatan kerja sama antara KPI dengan Polri mengenai penanganan 
hukum terhadap program siaran bermasalah. Kerja sama itu ditandatangani Oktober 
lalu.

Anggota Komisi I DPR, Djoko Susilo, mengatakan pelaporan KPI ke Mabes adalah 
langkah bagus. Tapi langkah itu dinilainya terlalu kecil dibanding kapasitas 
kewenangan KPI sebagaimana diatur UU Penyiaran. ''Saya kecewa atas kelambanan 
KPI menyikapi penayangan program siaran yang merusak moral atau melanggar UU 
Penyiaran,'' katanya, tadi malam.

Menurut Djoko, pelaporan ke polisi tidak akan menimbulkan efek jera bagi 
stasiun televisi. ''Harusnya bersamaan dengan denda administrasi dan denda 
uang. Denda ini akan membuat pihak stasiun televisi pusing tujuh keliling. UU 
memberikan kewenangan ke KPI untuk mengenakan denda,'' katanya. 

Sebagai contoh, Djoko menyebutkan insiden terlihatnya payudara Janet Jackson 
selama beberapa detik dalam pentas yang disiarkan langsung di Amerika. 
Pelanggaran siaran tersebut, kata dia, langsung dikenakan denda 500 ribu dolar 
AS.

Djoko membenarkan bahwa hampir semua stasiun penyiaran telah melakukan 
pelanggaran UU Penyiaran. Menurutnya, pelanggaran paling parah dilakukan oleh 
grup yang dikendalikan oleh Hari Tanoe. ''He is the most dangerous man in 
Indonesia,'' ujarnya. Selain materi siaran yang melanggar aturan mengenai 
materi muatan, grup ini juga ditengarai Djoko melakukan monopoli di bidang 
media massa. Karenanya, dia berencana meminta KPI dan Departemen Komunikasi dan 
Informatika melakukan investigasi di grup media milik Hari Tanoe.

Sementara itu, Koordinator Hubungan Media TransTV, Ichwan Murni, mengaku belum 
menerima tembusan surat KPI. ''Karenanya kami belum tahu apa yang 
dipermasalahkan,'' ujar Ichwan. tadi malam. Ichwan mengakui beberapa kali 
pihaknya menerima teguran dari KPI. Tapi, kata dia, permasalahan itu telah 
selesai. Pihak stasiun TV lain seperti Indosiar, RCTI, dan SCTV, sampai tadi 
malam tidak bisa dikonfirmasi.ann

Program Siaran yang Dilaporkan

1. Curhat, Cinta dan Nafsu, Bisikan Nafsu, dan Sinetron Sore (Lativi). 
2. Dewa-Dewi, Sinema Religi (TPI)
3. Panggung Emas edisi 10 Desember (RCTI). 
4. Panggung Hahahihi, Temulawak, Panggung, dan Suratan Takdir (SCTV). 
5. Dorce Show edisi November 2006 dan Hidayah program tayang Oktober (TransTV). 
6. Om Farhan edisi 10 November, 1 dan 4 Desember (ANTV). 
7. Fenomena dan Ketawa Spesial edisi November 2006 (TV7). 
8. Hitam Putih, Misteri Ilahi, dan Aku Cemburu (Indosiar).

( ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=275723&kat_id=3

Reply via email to