Bu Arni,

Saya prihatin atas case yang anda sebutkan,
saran saya sbb.

1. Saya setuju dengan langkah yang diambil ibu anda bahwa
   sebaiknya tidak perlu membuat surat permohonan, tapi
   yang sebenarnya adalah buat saja surat pernyataan yang
   menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada perintah /
   kuasa untuk merubah polis, bukti paling kuat adalah bahwa
   polis lama masih ada di ibu (semoga memang polisnya masih ada).

2. Perkiraan saya mungkin ada oknum yang merubah polis tanpa
   sepengetahuan ibu, jadi yang harus dicurigai berikutnya adalah
   mohon dicek apakah pembayaran polis u/ jatuh tempo terakhir
   sudah diterima oleh pihak asuransi dalam hal ini petugas kantor
   cabang.

3. Jika masih ada kendala maka dapat menghubungi saya, akan
   saya bantu u/ tuntaskan masalah konyol tsb, yang jelas secara
   legal posisi ibu sebagai pemilik polis adalah kuat.

Demikian, semoga menjawab pertanyaan anda, kalau diperlukan
ibu dapat menghubungi saya di: 08129125876 or 71004999.

Salam

Rasdi

F.Rasdi

----- Original Message ----- From: "arni" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Wednesday, February 07, 2007 1:13 PM
Subject: Fw: [balita-anda] Asuransi


Dear Pak Rasdi,

Maaf ga bisa JAPRI
Minta tolong donk masukannya untuk case dibawah.

Terima Kasih
Arni

----- Original Message ----- From: "Erik Tisna Senjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "arni" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, February 05, 2007 4:27 PM
Subject: Re: [balita-anda] Asuransi


Insya-Alloh, saya jawab besok ya!

arni wrote:
> Sore Bapak,
>
> Maaf JAPRI  takut mengganggu yang lain.
> Sebelumnya terima kasih banyak atas informasi dan penjelasannya.
> Dari penjelasan bapak,
> Dapatkanh saya dan ibu mengambil langkah untuk lebih mengklarifikasi
> perubahan polis ini
> meminta document "Endorsemen" dan lebih mengetahui apakah ada perubahan
> syarat dan ketentuan polis dari nomor A, B dan C.
> Jika memang pembayaran dengan nomor A,B dan C tidak mengurangi premi
yang
> telah ibu bayar dan tidak merubah waktu seperti parjanjian di polis A.
> maka akan dilanjutkan.
> Mohon sarannya.
> Maaf dan terima kasih
>
> Arni
>
>
>
>
> ----- Original Message ----- > From: "Erik Tisna Senjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <balita-anda@balita-anda.com>
> Sent: Monday, February 05, 2007 2:39 PM
> Subject: Re: [balita-anda] Asuransi
>
>
>> arni wrote:
>>> Setahu saya, Ibu tidak pernah terima document ttg perubahan no
>>> polis, ibu taunya dari kwitansi setiap pembayaran saja. (Pada
>>> saat no A ke B saja ibu tahu setelah dari kwitansi pembayaran
>>> dan ini sempat ditanyakan perubahan ini ke petugasnya tapi
>>> petugas bilang tidak ada masalah, baru sekarang
>>> dipermasalahkan).
>>>
>> Setiap terjadi perubahan pada dokumen polis asuransi, maka
>> perusahaan asuransi menerbitkan dokumen tambahan, biasanya
>> dikenal sebagai endorsemen. Endorsemen bersifat mengikat dan
>> melekat pada polis asli, dalam kasus ini polis bernomor A.
>>
>> (Mohon dicek apakah ibu Anda masih menyimpan polis bernomor A
>> ini. Perlu diketahui bahwa dokumen polis yang disimpan oleh
>> perusahaan asuransi adalah salinan dari dokumen yang disimpan
>> oleh Pemegang Polis.)
>>
>> Setiap terbit endorsement, perusahaan asuransi akan
>> mengirimkannya kepada Pemegang Polis untuk digabungkan dengan
>> berkas dokumen polis. Perusahaan asuransi akan menyimpan salinannya.
>>
>> Endorsemen terbit bisa atas permintaan Pemegang Polis atau
>> Perusahaan Asuransi.
>>
>> Kesimpulan:
>> Seharusnya perusahaan asuransi tetap berpedoman kepada polis
>> nomor A. Karena perubahan ke nomor B dan C tidak memiliki
>> paper-trail berupa dokumen endorsemen. Jadi ibu Anda tidak perlu
>> membuat pernyataan apapun.
>>
>> Todo:
>> Cek dokumen polis:
>> 1. Apakah ada bukti korespondensi tertulis dari perusahaan
>> asuransi tentang perubahan nomor polis, selain dari kwitansi premi?
>> 2. Pernahkah ibu Anda dikirimi endorsemen?
>> 3. Pernahkah ibu Anda mengajukan perubahan pada dokumen polis,
>> misalnya perubahan alamat (sehingga terbit endorsemen)?
>>
>> Jika jawaban atas 3 pertanyaan tersebut "Tidak" semua, maka ibu
>> Anda tidak perlu membuat pernyataan dan tetap berpedoman pada
>> polis bernomor A.
>>
>>> Terima kasih
>>>
>>>
>>> ----- Original Message ----- From: "Erik Tisna Senjaya"
>>> <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com>
>>> Sent: Monday, February 05, 2007 1:23 PM Subject: Re:
>>> [balita-anda] Asuransi
>>>
>>>
>>>> Kalo boleh saya tanya dulu dua hal ini:
>>>>
>>>> Apakah ibu Anda selalu mendapat dokumen polis yang baru pada
>>>> saat nomor polis berubah?
>>>>
>>>> Saat nomor polis berubah dari A -> B -> C, apakah terdapat
>>>> perubahan pada syarat & ketentuan polis (Terms and
>>>> Conditions)?
>>>>
>>>> arni wrote:
>>>>> Moms and Dads dan Pak Rasdi
>>>>>
>>>>>
>>>>> Ada yang mau saya tanyakan mengenai asuransi. Saat ini Ibu
>>>>> saya ada masalah dengan asuransi bumi putra (Swadana -
>>> kalau tidak salah)
>>>>> dimana no polis ibu saya ganda bukan atas keinginan ibu
>>>>> saya. Maaf dibawah ini saya misalkan : * Dari tahun 2000
>>>>> sampai 2002 no polis ibu saya A * kemudian 2003 sampai
>>>>> 2004 no polis ibu saya B (sebenarnya dari A ke B bukan
>>>>> keinginan ibu saya pada saat pertama
>>> kali pembayaran di tahun 2003 ibu saya tanya kenapa no polis
>>> berubah,
>>>>> petugas bilang tidak apa2), ibu saya tidak
>>>>> mempermasalahkan karena
>>> petugas bilang tidak ada masalah.
>>>>> * 2004  sampai 2006 no polis ibu saya C. Ketidaksamaan no
>>>>> polis, tanpa disadari oleh ibu saya tapi ibu saya
>>> menyimpan data2 tsb.
>>>>> Pada January 2007  salah satu petugas mempertanyakan
>>>>> kenapa no polis
>>> ganda, ibu saya jawab pihak asuransi yang merubah tanpa
>>> informasi ke ibu saya sebelumnya.
>>>>> Kemudian ibu saya mencoba mempertanyakan kembali ke
>>>>> asuransi kebetulan
>>> petugasnya berbeda  : petugas bilang perubahan no polis dari
>>> pusat dan banyak kejadian seperti ini terjadi.  tapi sisi lain
>>> petugas lain menyalahkan ibu kenapa no polis ganda. (Pada
>>> dasarnya ibu saya tidak pernah mengajukan perubahan no. polis)
>>>
>>>>> sehingga dari kejadian ini ibu saya diminta untuk  memilih
>>>>> 3 alternatif
>>> salah satunya yang saya ingat :
>>>>> * Jika ibu saya mau keluar ibu saya hanya akan mendapatkan
>>>>> uang tunai
>>> sebanyak uang setoran dari polis A sampai polis C.
>>>>> * atau jika ibu saya masih tetap mau melanjutkan hanya
>>>>> polis C dan polis
>>> A dan B akan diganti sebanyak uang yang di setorkan oleh ibu
>>> saya.
>>>>> Ibu saya berniat mau melanjutkan tapi ingin polis A dengan
>>>>> uang setoran
>>> dari A sampai C tidak hilang, petugas menyarankan ibu untuk
>>> menbuat surat pernyataan melanjutkan polis A. (Ibu saya
>>> bingung kenapa harus buat surat pernyataan melanjutkan no
>>> polis A sedangkan ibu saya tidak pernah mengajukan
>>> pemberhentian maupun penggantian atas no polis A)
>>>>> Mohon sarannya bagaimana sebaiknya yang harus dilakukan
>>>>> berkaitan dengan
>>> kasus diatas (mudah2an tidak salah menginformasikan)
>>>>> Terima kasih sebelumnya
>>>>>
>>>>>
>>>> --------------------------------------------------------------
>>>>  Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita:
>>>> http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke:
>>>> [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke:
>>>> [EMAIL PROTECTED]
>>>>
>>>
>>>
>>>
>>> --------------------------------------------------------------
>>>  Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita:
>>> http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke:
>>> [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke:
>>> [EMAIL PROTECTED]
>>>
>>>
>>>
>>
>> --------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, http://www.indokado.com
>> Info balita: http://www.balita-anda.com
>> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>> menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>>
>
>
>
>
>





--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke