Berikut saya Forward email-email mengenai KDRT dalam prespektif islam..
untuk pak Modz mohon pertimbangan boleh atau tidak saya lanjutkan
memforward email-email ini.. karena banyak sekali BA ers yang minta
JAPRI ke saya.. saya kelimpungan sendiri euy...


---------- Forwarded message ----------
From: Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Mar 23, 2007 8:17 AM
Subject: Re: >>Kekerasan Dalam Rumah Tangga<<



Date: Wed Feb 28, 2007 10:11 am
Assalamu'alaykum
Saya mau tanya soal kekerasan dalam rumah tangga
apakah hukumnya seorang suami yang memukul seorang istri?
apa saja batas-batasnya bila seorang istri berhak dipukul?
bagaimana menghadapi seorang suami ringan tangan dan temperamental?
mohon penjelasannya, kalau bisa disertai dalilnya
terima kasih
Wassalammu'alaikum

Alhamdulillah
Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka
kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada
yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga
merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki
kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan
kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.

Dijelaskan dalam Al-Qur'an, seorang suami dibolehkan untuk memukul isteri
kalau sekiranya itu dianggap perlu, yaitu apabila seorang isteri
melakukan Nusyuz (meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti
meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, dan lainnya)

"Artinya : ...... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,
hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat
tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.
Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." [An-Nisaa' : 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan
tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang
bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut,
yaitu:

1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau
kembali kepada syari'at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau
membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam:

"Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai." [2]

Pada zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang
memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
melarangnya. Namun 'Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu mengadukan
atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada
suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para
wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang
yang baik di antara kamu."

Dari 'Abdullah bin Jam'ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk
isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore
harinya?"

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki
yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan
aku adalah yang paling baik kepada isteriku"

"Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik
akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya."

Untuk lebih jelasnya silakan baca di http://www.almanhaj.or.id :

Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Suami : Jangan Memukul Wajahnya, Jangan
Menjelekkan Isteri
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2083&bagian=0

Dibawah ini saya salinkan nasehat untuk suami isteri.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2079&bagian=0

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah
(mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri
adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing,
dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati,
dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam
rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari
pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan
Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam
Al-Qur'an, surat An-Nisaa' ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam
memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".

Syaikh Musthafa Al-'Adawi berkata, "Apabila masalah antara suami isteri
semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya,
berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan
antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan
jangan menceritakannya kepada orang lain.

Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya
berlindung kepada Allah, berwudhu' dan shalat dua raka'at. Apabila keduanya
sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah
berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul,
dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat
salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah
Allah semata."]

Di tempat lain beliau berkata, "Sedangkan berdamai adalah lebih baik,
sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta'ala. Berdamai lebih baik bagi
keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak
daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada
bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan
Marut.

Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : "Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang
(dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak
dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah."
[Al-Baqarah : 102]

_______________________________________________________________



--
Best Regards
Adhy Syaefudin

Dies and Mold Engineering Staff
PT. Astra Honda Motor
Jl. P. Ayang Raya Kav FF2. JIEP Pulo Gadung Jakarta
Phone : +6221 4602574 Ext. 3216
Fax     : +6221 4603316
Mobile :  +62813 10769076

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke