aduh niatnya mau japri malah ke forum, ya udah deh sekalian kepalang basah, 
tolong dunk advise nya ya rekans
   
   
  Dear Mbak Lif,
   
   
   
  kebetulan saya sedang browsing di file balita anda mengenai kekerasan dalam 
rumah tangga ini, kelihatannya mbak tahu banyak mengenai KDRT.
  sengaja saya japri, tanya aja mbak, kalau kita melihat korban KDRT apa yang 
harusnya kita lakukan ?
  trus ada hukumnya ngak ya utk melindungi korban KDRT yang ada di rumah kita?
  aku menampung teman yang korban KDRT, malam2 dia di jemput paksa oleh 
suaminya, di tarik2 n mengucapkan kata2 kasar.
  kita coba lerai tapi suaminya bilang kalo wanita ini adalah istrinya 
(kesannya dia berhak untuk membawa pulang istrinya dengan cara apapun).
  apakah memang hukum di indonesia memungkinkan suami bertindak seperti itu ?
  ataukah membolehkan kita utk melindungi istrinya secara kekerasan paksa 
seperti itu berlansung di rumah saya ?
  pls advise donk mbak, atau mbak tau saya konsultasi dengan siapa baiknya ?
   
  thanks
  susan

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke