*********************** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename
Your mail has been scanned by InterScan. ***********-*********** harap dibaca baik2 tulisan di bawah bahwa perusahaan wajib membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja alias kalo si perusahaan mem-PHK karyawan kalo karyawan resign dengan keinginan sendiri, diatur oleh peraturan intern perusahaan ybs bisa kasih uang jasa, bisa juga enggak ----- Original Message ----- From: Muhammad Nur To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Thursday, April 26, 2007 11:08 AM Subject: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *********************** No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***********-*********** UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 156 1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : 1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. ---Noor-- ----- Original Message ----- From: "Jeanne Ario" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Balita Anda" <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Thursday, April 26, 2007 10:39 AM Subject: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa > Mums adn dads.. > > Pemanasan buat OOT besok yaa... > > Gini, aku kok kepikiran ya buat nyari kerja yg deket2 rumah supaya ga tua di jalan dan sempet (at least) anter anakku sekolah (th ini masuk TB). > > Ada yang tau ga, rumus untuk ngitung kira2 dgn lama kerja 9th 6 bulan, uang jasa yg akan di dapat berapa kalo mo resign? > > > Tks ya... > -Jeanne- > ygudahsampe dititikjenuhkerjadisinitapijuga belumdptkerjaanbarusih > > > > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]