di uu no. 13 ps. 162 ayat 1 dijelaskan sbb:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

nah, berarti utk pegawai yg mengundurkan diri itu, yg berlaku adalah
ps. 156 ayat 4 aja, ayat yg lain gak berlaku.

Isi ayat 4 adalah:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :

1.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi, selama dalam peraturan perusahaan tidak ada pasal2 yg mengatur
soal pemberian uang penghargaan utk pegawai yg mengundurkan diri, ya
pegawai tsb cuma akan dapat ucapan terima kasih aja.

winni

On 4/26/07, Noni MT <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
***********************
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***********-***********


harap dibaca baik2 tulisan di bawah bahwa perusahaan wajib membayar uang
pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja
alias kalo si perusahaan mem-PHK karyawan

kalo karyawan resign dengan keinginan sendiri, diatur oleh peraturan intern
perusahaan ybs
bisa kasih uang jasa, bisa juga enggak


  ----- Original Message -----
  From: Muhammad Nur
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Sent: Thursday, April 26, 2007 11:08 AM
  Subject: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


  ***********************
  No virus was detected in the attachment no filename

  Your mail has been scanned by InterScan.
  ***********-***********


  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 13 TAHUN 2003

  TENTANG

  KETENAGAKERJAAN



  Pasal 156

    1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
  membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
  penggantian hak yang seharusnya diterima.

    2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
  sedikit sebagai berikut :

      1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

      2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
  tahun, 2 (dua) bulan upah;

      3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
  tahun, 3 (tiga) bulan upah;

      4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
  tahun, 4 (empat) bulan upah;

      5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
  tahun, 5 (lima) bulan upah;

      6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
  tahun, 6 (enam) bulan upah;

      7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
  tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

      8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan)
  tahun, 8 (delapan) bulan upah;

      9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

    3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :

      1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
  tahun, 2 (dua) bulan upah;

      2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan)
  tahun, 3 (tiga) bulan upah;

      3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
(dua
  belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

      4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
  (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

      5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
  (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

      6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
21
  (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

      7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
  24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

      8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh )
  bulan upah.







    ---Noor--

  ----- Original Message -----
  From: "Jeanne Ario" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: "Balita Anda" <balita-anda@balita-anda.com>
  Sent: Thursday, April 26, 2007 10:39 AM
  Subject: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa


  > Mums adn dads..
  >
  > Pemanasan buat OOT besok yaa...
  >
  > Gini, aku kok kepikiran ya buat nyari kerja yg deket2 rumah supaya ga
tua
  di jalan dan sempet (at least) anter anakku sekolah (th ini masuk TB).
  >
  > Ada yang tau ga, rumus untuk ngitung kira2 dgn lama kerja 9th 6 bulan,
  uang jasa yg akan di dapat berapa kalo  mo resign?
  >
  >
  > Tks ya...
  > -Jeanne-
  > ygudahsampe dititikjenuhkerjadisinitapijuga belumdptkerjaanbarusih
  >
  >
  >
  >
  > Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com


  --------------------------------------------------------------
  Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
  menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]





--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke