mbak ini akte jual belinya mau di depan notaris khan yah. kalo menurutku sih lebih baik di depan notaris ya selain lebih aman mbak khan juga bisa cek keaslian surat2 tersebut lewat si notaris. jadi kalo udah sah di notaris pihak penjual tidak bisa menggugat lagi donk. cmiiw yahhh
Thanks, Rachma ----- Original Message ---- From: Noni MT <[EMAIL PROTECTED]> To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Tuesday, July 10, 2007 11:13:39 AM Subject: [balita-anda] tanya ttg akte jual beli *********************** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***********-*********** dear all, mau tanya dong ttg akte jual beli rumah misalnya si pemilik rumah (WNI) tinggal di luar negeri dan ingin menjual rumahnya yg ada di indonesia krn dia sudah pindah ke luar negeri, maka dia membuatkan surat kuasa ke temannya di indonesia utk menjualkan rumah tsb nah, kalo kita bertransaksi dengan si teman itu, apakah bisa dijamin bahwa surat2nya asli dan di masa mendatang tidak akan ada klaim dari si pemilik rumah pertama? rasanya kuatir aja kalo gak ketemu dengan si pemilik asli, meskipun surat kuasanya ditandatangani saksi orang dari kedubes. ada gak parents di BA yang pernah mengalami kejadian serupa? atau ada solusi lain utk mengantisipasi masalah2 yg berkaitan dengan akte jual beli rumah spt ini? thanks yaaa ____________________________________________________________________________________ Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. Try the Yahoo! Mail Beta. http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_tools.html