mbak ini akte jual belinya mau di depan notaris khan yah.
kalo menurutku sih lebih baik di depan notaris ya selain lebih aman mbak khan 
juga bisa cek keaslian surat2 tersebut lewat si notaris. jadi kalo udah sah di 
notaris pihak penjual tidak bisa menggugat lagi donk. cmiiw yahhh

Thanks,
Rachma

----- Original Message ----
From: Noni MT <[EMAIL PROTECTED]>
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Tuesday, July 10, 2007 11:13:39 AM
Subject: [balita-anda] tanya ttg akte jual beli


***********************
No virus was detected in the attachment no filename
No virus was detected in the attachment no filename

Your mail has been scanned by InterScan.
***********-***********


dear all,
mau tanya dong ttg akte jual beli rumah

misalnya si pemilik rumah (WNI) tinggal di luar negeri dan ingin menjual 
rumahnya yg ada di indonesia
krn dia sudah pindah ke luar negeri, maka dia membuatkan surat kuasa ke 
temannya di indonesia utk menjualkan rumah tsb

nah, kalo kita bertransaksi dengan si teman itu, apakah bisa dijamin bahwa 
surat2nya asli dan di masa mendatang tidak akan ada klaim dari si pemilik rumah 
pertama? rasanya kuatir aja kalo gak ketemu dengan si pemilik asli, meskipun 
surat kuasanya ditandatangani saksi orang dari kedubes.

ada gak parents di BA yang pernah mengalami kejadian serupa? atau ada solusi 
lain utk mengantisipasi masalah2 yg berkaitan dengan akte jual beli rumah spt 
ini?

thanks yaaa


 
____________________________________________________________________________________
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. 
Try the Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_tools.html 

Kirim email ke