Pembuatan NPWP Orang Pribadi berdasarkan Domisili tempat tinggal (sesuai dengan 
KTP).
Syaratnya:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK 
Surat Keterangan Domisili Usaha (usahawan), 
SK atau surat Keterangan dari instansi tempat Kerja (karyawan)
Ngisi Formulir pendaftaran
Fotokopi NPWP suami (untuk NPWP Istri)

Semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis) ternasuk formulirnya 
juga


-----Original Message-----
From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Mon 8/13/2007 12:00 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] OOT : Tanya syarat membuat NPWP pribadi
 
Mbak,

Kalau saya dulu, cuma pakai KTP dan KK aja, terus istri ikut suami, jadi
nomer istri ikut nomer suami cuma ada tambahan angka 1 aja di belakang, kalo
suami angka 000. Kayaknya gratis deh. Kalo dulu sih saya pakai kayak agen
gitu, bayarnya 100 ribu rup.

Kalau saya ikut domisili tinggal (kebetulan tinggal dan kerja di Kodya yg
sama) gak tahu deh kalo beda.

Best regards,

Lif Rahayu


On 8/13/07, Hartini Suhermawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear smart parents,
>
> Mohon info dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP pribadi plus
> biayanya ?
> dibuat berdasarkan domisili kerja atau tempat tinggal ?
>
> Thanks
>
> *mamah deu*
>
> --------------------------------------------------------------
> Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>


--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke