Pembuatan NPWP Orang Pribadi berdasarkan Domisili tempat tinggal (sesuai dengan KTP). Syaratnya: Fotokopi KTP Fotokopi KK Surat Keterangan Domisili Usaha (usahawan), SK atau surat Keterangan dari instansi tempat Kerja (karyawan) Ngisi Formulir pendaftaran Fotokopi NPWP suami (untuk NPWP Istri)
Semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis) ternasuk formulirnya juga -----Original Message----- From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Mon 8/13/2007 12:00 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] OOT : Tanya syarat membuat NPWP pribadi Mbak, Kalau saya dulu, cuma pakai KTP dan KK aja, terus istri ikut suami, jadi nomer istri ikut nomer suami cuma ada tambahan angka 1 aja di belakang, kalo suami angka 000. Kayaknya gratis deh. Kalo dulu sih saya pakai kayak agen gitu, bayarnya 100 ribu rup. Kalau saya ikut domisili tinggal (kebetulan tinggal dan kerja di Kodya yg sama) gak tahu deh kalo beda. Best regards, Lif Rahayu On 8/13/07, Hartini Suhermawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear smart parents, > > Mohon info dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP pribadi plus > biayanya ? > dibuat berdasarkan domisili kerja atau tempat tinggal ? > > Thanks > > *mamah deu* > > -------------------------------------------------------------- > Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] > >
-------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]