Rumah ibuku juga kena masalah seperti ini kok mba...
Yang disuruh bayar tahun 1999 lagi..
Tapi setelah dikasih tunjuk bukati pembayarannya, ya sudah ok saja....
Bukti pembayaran dari ATM di foto copy atau ditukar ke KPP mba untuk surat 
keterangan lunas.
 
BTW, kalo untuk di jakarta kan semua KPP dan Kantor PBB sudah dilebur jadi satu 
menjadi KPP Pratama.
So, di kantor pratama ini diharapkan tidak ada lagi pungli2nya....
Kalo masih ada, bisa lapor ke Complaint Centrenya.
Aku kurang tahu klo untuk daerah lain tapi kalo di Jakarta Pusat: 
0-800-1-59558-1/0-800-1-kwjkt-1
 

________________________________

From: Sari, Fiana Amanda [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Kamis 13/09/2007 8:43
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] OOT : PBB donk...



kalo lewat atm, buktinya kudu difotokopi la
soalnya kalo udah menahun, tulisannya makin pudar.. jadi susah dibaca.

ato kalo gak, di-scan, trus disimpen di pc :-D

-----Original Message-----
From: 2Fa [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 13, 2007 8:39 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] OOT : PBB donk...

berarti kesimpulannya lbh aman bayar liwat ATM or internet banking, biar
gak diperas oknum.

*selalu byr lwt atm/online bca*


On 9/13/07, Sari, Fiana Amanda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> yoi mbak
> kalo di Jakarta, ada bank DKI, di kantor PBB sini, ada counter Bank
> Riau.
>
> hmm... pembayaran PBB hanya untuk 1 tahun pajak saja?
> maksudnya apa ya mbak?
> ada bapak2, di sebelah saya, yang bayar PBB sekaligus 3 tahun,
> 2005(plus denda)-2006(plus denda)-2007
>
> kalo di sini, mereka gak mau nerima pembayaran 2007, kalo tahun2
> sebelumnya belum dilunasin.
> dan ini bukan orang banknya yang ngomong.. tapi orang kantor PBBnya.
>
> benar, mbak
> via ATM ato internet banking, bisa milih tahun pajak yang akan
dibayar.
> kalo mo bayar th 2006, totalnya itu dah termasuk denda
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Renny Elida [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, September 13, 2007 8:23 AM
> To: balita-anda@balita-anda.com
> Subject: RE: [balita-anda] OOT : PBB donk...
>
> ^_^
> Sejak pemakaian sistem online untuk pembayaran PBB, saat ini ada
> beberapa transaksi yang tidak masuk ke dalam catatan pembayran PBB.
> Tetapi jika kita bisa memberikan bukti bahwa PBB untuk tahun tertentu
> sudah dibayar, maka catatan pembayaran tersebut bisa di update dengan
> cara memberitahukannya ke kantor pelayanan pajak.
>
> Pembayaran secara langsung ke kantor PBB tidak dapat dilakukan mba...
> Pembayran tetap harus melalui bank.
> Mungkin di kantor PBB yang mbak maksud ada bank yang bertugas di
sana...
> Pembayran PBB dapat dilakukan hanya untuk 1 tahun pajak saja.
> Tetapi ada beberapa bank yang menerapkan kebijakan untuk menghimbau
> agar PBB tahun2 sebelumya dilunasi terlebih dahulu.
> Kalau kita membayar lewat ATM, bisa kita pilih tahun pajak yang akan
> kita bayar.
> Jadi untuk membayar PBB 2007, maka jumlah yang kita bayar hanya untuk
> PBB 2007 saja..
>
> --------------------------------------------------------------
> Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com 
> <http://www.toekangkeboen.com/>  Info balita:
> http://www.balita-anda.com <http://www.balita-anda.com/>  Peraturan milis, 
> email ke:
> [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke:
> [EMAIL PROTECTED]
>
>

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com <http://www.toekangkeboen.com/> 
Info balita: http://www.balita-anda.com <http://www.balita-anda.com/> 
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke