Bu Winni, Perngurusannya bukan ke BKPM, tapi ke Bea Cukai. Saya kurang ingat mengenai biaya dan lama prosesnya (mgkn 1-2 mgg), tapi nanti ibu akan diberikan API Sementara dulu untuk impor pertama kali via email. Kalo nunggu hard copynya sih, 3 bulanan...
Winni Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bapak-bapak dan ibu-ibu yang baik hati dan tidak sombong, Mohon bantuannya dong.... Ada gak sih yang pernah mengurus APIT (Angka Pengenal Impor) yagn dibutuhkan untuk memasukkan barang impor dari luar negeri? Info yang saya dapat, pengurusannya harus ke BKPM (Badan koordinasi penanaman modal). Apa memang harus begitu? soalnya barang ini berupa spare part untuk kapal yang akan kita pakai sendiri di kapal milik perusahaan saya. Terus mohon info juga kira2 pengurusannya butuh waktu berapa lama dan biayanya kira2 berapa ya? Makasih banyak ya sebelumnya..... Winni --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers