Kalau saya, sudah terlanjur punya NPWP sendiri, jadi kemarin lapor juga 
sendiri. sebenarnya rugi katanya nanti jadinya kena pajak progresif, rugi deh 
aku, jadi tahun depan suami mau bikin surat sanggah buat NPWPku, jadi aku 
gabung ke suami. biar gak ribet, lapor dua - dua gini.
  

Lif Rahayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pas daftar, langsung aaja sekalian, mbak. Jadi tetetp punya nomer sendiri
tapi cabang dari suami, jadi kayak saya kemarin, lapor utk nomer sy, ya
ditulisnya jadi nama suami...soalnya gak ada perjanjian pisahharta...;)

On 3/31/08, Yuli Iskandar wrote:
>
> Mbak, kalo istri, NPWP boleh digabung sama suami yah ?
> cara nya gmn ?
>
> Thx
>
>
> On 3/31/08, Renny Elida wrote:
>


       
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.

Reply via email to