Dear Moms & Dads, Mohon di share kalau sudaha ada yg pernah bepergian ke LN setelah 1 Januari 2009 ini dengan di berlakukannya Free Fiskal untuk pemegang NPWP ? Persyaratan apa atau adakah form atau aplikasi yg harus diisi sewaktu di Bandara ?
Tks, Yana