Hi mbak Rusmina,

Cuma sekadar posting sepenggal info tentang Pensiun PNS dari websitenya:
http://www.bkn.go.id/pensiun.php.
Salah satu kutipannya:
----------
*P**ensiun Pegawai Negeri Sipil**
*
------------------------------

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai
Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada
pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari
tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari
suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun
bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa,
maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan
dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai ( Undang –
undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9 ) Pegawai yang diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau
ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai ;

   1.

   Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja
   untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
   2.

   Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat
   yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang
   pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
   dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak
   disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
   3.

   Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak
   dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai
   apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat
   pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia
   sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang –
   kurangnya 10 Tahun.


*Berakhirnya hak pensiun pegawai ( pasal 14 UU No.11/1969 ) *

Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai
yang bersangkutan meninggal dunia.

*
Pembatalan pemberian pensiun pegawai ( pasal 15 UU No. 11/1969 ) *

Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang
pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai
diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu
jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi,
memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan
UU. No.11/1969


*Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun
janda/duda*

   1.

   Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang
   berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri
   atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala
   Kantor Urusan Pegawai
   2.

   Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima
   pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
   3.

   Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang
   berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun
   sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain
   untuk melakukan pendaftaran itu.

*Persyaratan Pengurusan Pensiun *

   1. DPCP
   2. Foto kopi SK pertama di legalisir
   3. Foto kopi SK terakhir Di legalisir
   4. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
   5. Foto kopi surat nikah dilegalisir
   6. Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
   7. Foto kopi KARPEG
   8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
   Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
   dan berat

*Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / duda *

   1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat
   karena dinas
   2. Foto kopi SK Pensiun
   3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
   4. Surat Keterangan kejandaan
   5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
   6. Foto kopi surat nikah dilegalisir
   7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
   8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
   Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
   dan berat.
   (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat
   pengabdian)

----------

Asumsi saya yang awam tentang issue ini,  masa kerja 10 tahun itu termasuk
salah satu kriteria (c) PNS yang setelah menjalankan tugas negara
diberhentikan secara hormat (yang asumsi saya lagi, mis. PNS ybs baru pulang
studi dari LN waktu kembali ke Indonesia, posisinya sudah terisi atau sudah
tidak ada dan instansi/divisi lain yang jadi tempat penggantinya pun nggak
available), so ybs. diberhentikan secara hormat dan berhak atas pensiun.
Bukan karena meninggal dunia seperti kasus kakak ipar mbak.

Kalau memungkinkan, bisa dikonsultasikan lagi ke instansi kakak ipar mbak
issue ini, juga dokumen keputusan yang tadi sudah di-shared mbak Lif (sambil
tetap cermati apa semua peraturan/keputusan/dll. itu masih valid atau sudah
ada penggantinya).

Atau mungkin bisa search lebih lanjut website BKN di atas.  Umumnya website
seperti itu punya fitur FAQ.  Pertanyaan mbak bisa dijawab on-line oleh
pihak yang memang kompeten dengan issue ini.

Anyway, titip salam duka cita dan simpati untuk kakak mbak dan keluarga..

cheers,
Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta





On Mon, Jan 12, 2009 at 4:04 PM, Rusmina Hutapea <rossh...@yahoo.com> wrote:

> thanks utk responnya mba LIf,
>
> tapi kemaren koq dapat info, katanya blm dapat yah???
> ceritanya abang iparku ini masa kerjanya sebagai  PNS baru 4 tahun,
> sedangkan sebelumnya selama 6thn  masih sebagai tenaga honorer
> kemana yah dapat info lebih details??
>
> terimakasih
>
> rusmina
>
> <deleted>
>

Kirim email ke