Thanks berat mba silyvi & mba lif, sangat bermanfaat utk ref bagi kami
salam, rusmina --- On Mon, 1/12/09, Sylvia Radjawane <sylvia.radjaw...@gmail.com> wrote: From: Sylvia Radjawane <sylvia.radjaw...@gmail.com> Subject: Re: [balita-anda] OOT: PNS DAPAT TUNJANGAN PENSIUN To: balita-anda@balita-anda.com Date: Monday, January 12, 2009, 4:19 AM Hi mbak Rusmina, Cuma sekadar posting sepenggal info tentang Pensiun PNS dari websitenya: http://www.bkn.go.id/pensiun.php. Salah satu kutipannya: ---------- *P**ensiun Pegawai Negeri Sipil** * ------------------------------ Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai ( Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9 ) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai ; 1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun. 2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. 3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun. *Berakhirnya hak pensiun pegawai ( pasal 14 UU No.11/1969 ) * Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. * Pembatalan pemberian pensiun pegawai ( pasal 15 UU No. 11/1969 ) * Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969 *Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda* 1. Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai 2. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan. 3. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu. *Persyaratan Pengurusan Pensiun * 1. DPCP 2. Foto kopi SK pertama di legalisir 3. Foto kopi SK terakhir Di legalisir 4. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar) 5. Foto kopi surat nikah dilegalisir 6. Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir 7. Foto kopi KARPEG 8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat *Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / duda * 1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas 2. Foto kopi SK Pensiun 3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir 4. Surat Keterangan kejandaan 5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar) 6. Foto kopi surat nikah dilegalisir 7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga 8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian) ---------- Asumsi saya yang awam tentang issue ini, masa kerja 10 tahun itu termasuk salah satu kriteria (c) PNS yang setelah menjalankan tugas negara diberhentikan secara hormat (yang asumsi saya lagi, mis. PNS ybs baru pulang studi dari LN waktu kembali ke Indonesia, posisinya sudah terisi atau sudah tidak ada dan instansi/divisi lain yang jadi tempat penggantinya pun nggak available), so ybs. diberhentikan secara hormat dan berhak atas pensiun. Bukan karena meninggal dunia seperti kasus kakak ipar mbak. Kalau memungkinkan, bisa dikonsultasikan lagi ke instansi kakak ipar mbak issue ini, juga dokumen keputusan yang tadi sudah di-shared mbak Lif (sambil tetap cermati apa semua peraturan/keputusan/dll. itu masih valid atau sudah ada penggantinya). Atau mungkin bisa search lebih lanjut website BKN di atas. Umumnya website seperti itu punya fitur FAQ. Pertanyaan mbak bisa dijawab on-line oleh pihak yang memang kompeten dengan issue ini. Anyway, titip salam duka cita dan simpati untuk kakak mbak dan keluarga.. cheers, Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta On Mon, Jan 12, 2009 at 4:04 PM, Rusmina Hutapea <rossh...@yahoo.com> wrote: > thanks utk responnya mba LIf, > > tapi kemaren koq dapat info, katanya blm dapat yah??? > ceritanya abang iparku ini masa kerjanya sebagai PNS baru 4 tahun, > sedangkan sebelumnya selama 6thn masih sebagai tenaga honorer > kemana yah dapat info lebih details?? > > terimakasih > > rusmina > > <deleted> >