Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.
Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27 undang2 informasi dan transaksi elektronik. Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?. Rgrd --- End forwarded message --- -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com