Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.

Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
undang2 informasi dan transaksi elektronik.

Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.

Rgrd

--- End forwarded message ---

--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com

Kirim email ke