Dari milis samping....fyi..

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

http://news.id.msn.com
MUI: Vaksin Meningitis Haram

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya
mengharamkan vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah
haji dan umrah.
Ketua MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan
dan analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan
bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek "Mencevax ACWY"
tersebut menggunakan enzim babi.
"Keterangan yang paling kuat itu disampaikan Departemen Kesehatan
(Depkes) yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung enzim babi,"
tegas Amidhan ketika dihubungi Seputar Indonesia di Jakarta kemarin.
Dengan adanya ketetapan ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana
pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin
meningitis tersebut. "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi, kami
urungkan niat ke Belgia,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, penelitian Lembaga Pengkajian Pangan dan
Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Selatan (Sumsel)
menemukan kandungan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi.
Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada setiap calon jamaah
haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di
Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.
Surat itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon
jamaah umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi
meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu,
Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan
umrah untuk disuntik vaksin meningitis.
Untuk kepentingan ini, pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek
Mencevax ACWY yang diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham
Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah
mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL) Depkes.
Dalam suratnya, perusahaan itu menyatakan bahwa produknya sudah tidak
mengandung enzim babi. Enzim babi, sebut perusahaan itu dalam suratnya,
hanya digunakan dalam proses awal pembuatan vaksin meningitis.
Setelah itu dihilangkan, sehingga produk akhir vaksin tidak lagi
mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax ACWY formula baru ini telah
mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada
6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan menyatakan, MUI masih ragu
atas klaim tersebut.
"Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim
babi," tegasnya.
Lebih lanjut Amidhan mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di
Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin
meningitis bagi jamaah haji.
Jika pemberian vaksin itu merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari,
kata dia, Komisi Fatwa akan bersidang kembali untuk menetapkan fatwa
selanjutnya. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan
alternatif vaksin meningitis jenis lain sebagai penggantinya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Departemen Agama (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan,
pihaknya hanya menunggu keputusan akhir MUI dan Depkes terkait
penggunaan vaksin meningitis tersebut. Sebab, menurut dia, pemberian
vaksin merupakan wewenang Depkes.
"Depag hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena persoalan
perusahaan pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan
Depkes.Setelah mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan
kita,"terangnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji Indonesia (FOR Haji) Ade
Marfuddin, mengatakan fatwa haram mengenai vaksin meningitis belum
cukup. Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang benar sesuai dengan
fakta.
Ade menambahkan jika fatwa tersebut harus mengarah ke darurat, maka MUI
harus menjelaskan alasannya. "Jika seperti itu harus ada batas waktunya
disertai dengan catatan perbaikan dan mencari alternatif vaksin berbahan
lain," terangnya.

________________________________
IMPORTANT -
The contents of this email and its attachments are intended only for the 
individual or entity addressed above and may contain confidential and/or 
privileged material.
Any unauthorized use of the contents is expressly prohibited. If you receive 
this email in error, please contact us, then delete the email.
Please note that any views or opinions presented in this email are solely those 
of the author and do not necessarily represent those of the company and should 
not be seen as forming a legally binding contract without express written 
confirmation.
Finally, the recipient should check this email and any attachments for the 
presence of viruses. PT Astra Honda Motor accepts no liability for any damage 
caused by any virus transmitted by this email.

Kirim email ke